Setelah serah terima, para pelaku pindah ke hotel lain yang masih berada di kawasan yang sama.
Lalu, mereka membuka paket narkoba yang diberikan suruhan D itu. Ada total 50 bungkus sabu-sabu dalam paket tersebut.
Baca Juga:
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
Polda Sumbar Tangkap 436 Pelaku Narkoba, 1 Orang Polisi!
Sebelum berangkat, keempat pelaku sudah merekatkan sabu-sabu itu di tubuh mereka dan ditutupi baju.
Jean Calvijn mengatakan, tiga pelaku sudah berhasil melewati pemeriksaan x-ray. Namun, pelaku RZ diamankan usai dicurigai oleh petugas avsec.
Saat digeledah ditemukan narkoba di tubuh pelaku. Petugas lalu mencari tiga pelaku lainnya dan mengamankannya.
"Dari pengakuan RZ, ada tiga orang rekannya yang juga membawa sabu. Petugas lalu berkoordinasi dengan Avsec dan melakukan identifikasi melalui CCTV. Ketiganya berhasil diamankan di area gate, termasuk di gerbang dan area merokok," ungkap Calvijn.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku pernah beraksi dan berhasil mengantarkan narkoba ke Kota Kendari. Untuk aksinya kali ini, para pelaku baru menerima uang muka sebesar Rp 4 juta untuk keperluan perjalanan.
"Mereka sudah melakukan perbuatannya dua kali, terakhir di Februari (2025) berhasil mengantar sabu kiriman ke Kendari," jelasnya.
Polda Sumut mencatat, sepanjang 2024 telah mengungkap 21 kasus peredaran narkoba melalui Bandara Kualanamu dengan 36 tersangka dan total barang bukti mencapai 46.217,19 gram sabu. Sementara hingga April 2025, Polda Sumut sudah mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka dan total barang bukti 7.000 gram sabu.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya yang memanfaatkan jalur transportasi udara," katanya.
Berita Terkait
-
2016 Ngaku Anak Diego Maradona, Pria Ini Ditangkap Kasus Narkoba, Ayahnya Ternyata Pemimpin Kartel
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong