SuaraSumut.id - Seorang driver ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mendapat orderan anytar paket berisi bayi laki-laki yang telah meninggal.
Awalnya paket tersebut diterima oleh driver ojol bernama Yusuf Ansari (35) dari costumer pagi tadi.
Paket itu rencananya akan diantar ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Ketua Godams, Agam Zubir mengatakan Yusuf mendapatkan orderan pengiriman barang berupa tas melalui aplikasi.
Setelah menerima pesanan itu, Yusuf lalu menuju lokasi penjemputan di seputaran Jalan Bilal.
"Yang memberikan tas itu sepasang muda-mudi. Setelah memberikan paket, mereka lalu pergi naik angkot," ujarnya.
Selanjutnya, Yusuf pergi mengantarkan paket tersebut menuju titik pengantaran.
Setibanya di titik pengantaran, driver ojol itu melihat seorang perempuan.
Ia mengira perempuan itu sebagai penerima barang, lalu menyerahkannya.
Namun perempuan tersebut bingung karena merasa tidak memesan paket.
"Karena titiknya sesuai. Dikira si driver perempuan itu penerimanya. Karena perempuan itu merasa tidak ada memesan paket, bingung keduanya," ungkap Agam.
Driver ojol kemudian mencoba menghubungi nomor yang tertera di aplikasi.
Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Setelah berupaya mencari, driver bersama perempuan yang disangka penerima itu lalu membuka tas tersebut.
Keduanya pun kaget melihat seorang bayi terbungkus di dalam tas.
Didalamnya juga terdapat kain dan sajadah.
"Kondisi bayinya sudah meninggal. Didalamnya tertera surat bertuliskan 'serahkan saja paket ini ke Marbot Masjid'," ucapnya.
Temuan itu pun membuat geger warga sekitar.
Sementara driver menunggu pihak aplikator menuju ke lokasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya mayat bayi laki-laki yang dibawa driver ojol.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang membuang mayat bayi tersebut.
"Laporannya sudah kita terima. Ojolnya pasti kita mintai keterangan," kata Gidion.
Hukum pidana terkait membuang mayat bayi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 181, yang berlaku untuk tindakan menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi.
Berikut penjelasannya:
- Pasal 181 KUHP: Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000 (sesuai Perma No. 2/2012).
- Unsur tindakan: Mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat.
- Maksud: Menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi, misalnya untuk menghindari tanggung jawab hukum atau sosial.
Jika Tindakan Melibatkan Pembunuhan atau Aborsi
- Jika mayat bayi adalah akibat pembunuhan atau aborsi, pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan.
Seperti Pasal 342 KUHP: Membunuh bayi yang baru lahir dengan sengaja oleh ibunya, ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, ancaman hingga 15 tahun penjara (khususnya untuk pelaku di bawah umur).
Pasal 346 KUHP: Aborsi yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana bervariasi tergantung konteks.
Contoh: Kasus di Mojokerto (2020), seorang siswi SMA dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP karena membunuh dan membuang bayi, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Faktor Motif dan Konteks: Motif seperti hubungan di luar nikah, tekanan psikologis, atau kemiskinan sering menjadi latar belakang, tetapi tidak membenarkan tindakan.
Tindakan ini dianggap melanggar hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.
Sanksi Tambahan untuk Orang Tua
Jika pelaku adalah orang tua bayi, hukuman dapat diperberat (misalnya, ditambah sepertiga sesuai Pasal 307 KUHP untuk kasus penelantaran bayi hidup).
Namun, untuk kasus tertentu (misalnya ibu yang membuang bayi karena takut diketahui, Pasal 308 KUHP), hukuman dapat dikurangi separuh.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
-
Di Balik Krisis Pertalite dan Solar: Saat Kenaikan Pertamax Memicu Efek Domino
-
Pertamina Tambah Armada, Pasokan BBM di Medan Kembali Normal usai Antrean Panjang
-
Demi Belajar Mengaji, Driver Ojol Yogyakarta Rela Tinggalkan Order Dua Jam Setiap Rabu
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli