Suhardiman
Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:59 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap R dan adiknya NH karena menjadi pengirim paket bayi diduga hasil inses atau hubungan sedarah melalui ojek online (Ojol).

Keduanya ditangkap dari salah satu rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.

"Sudah diamankan (orang tua bayi). Mereka abang dan adik," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada SuaraSumut.id, Jumat 9 Mei 2025 kemarin.

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

"Keduanya masih menjalani pemeriksaan," ungkap Gidion.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, NH melahirkan sendiri di sebuah tempat di daerah Sicanang, Belawan pada tanggal 3 Mei 2025.

"Diketahui bayi sakit tanggal 7 Mei 2025 dan kemudian dibawa ke dokter bersama temannya ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung," ujarnya.

Ilustrasi Mayat Bayi - Abang-Adik di Medan Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Lewat Ojol Ditangkap. [ChatGPT]

Korban Sakit Kurang Gizi

Dari keterangan dokter, kata Ferry, disebutkan kalau bayi itu sakit karena kurang gizi dan disarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.

"Akan tetapi ibu bayi takut karena tidak ada data-data keluarga sehingga membawa bayi kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan (tempat penginapan)," ucapnya.

Nahas, Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi bayi semakin melemah hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Orang tua korban lalu sempat ke Hotel Abadi Brayan dan memesan aplikasi ojek online (ojol).

"Kemudian memesan aplikasi gojek pesanan Gosend dan diserahkan kepada Driver Gojek pukul 06.19 WIB di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang driver ojol mendapat orderan anytar paket berisi bayi laki-laki yang telah meninggal.

Awalnya paket tersebut diterima oleh driver ojol bernama Yusuf Ansari (35) dari costumer pagi tadi.

Paket itu rencananya akan diantar ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.

Ketua Godams, Agam Zubir mengatakan Yusuf mendapatkan orderan pengiriman barang berupa tas melalui aplikasi.

Setelah menerima pesanan itu, Yusuf lalu menuju lokasi penjemputan di seputaran Jalan Bilal.

"Yang memberikan tas itu sepasang muda-mudi. Setelah memberikan paket, mereka lalu pergi naik angkot," ujarnya.

"Karena titiknya sesuai. Dikira si driver perempuan itu penerimanya. Karena perempuan itu merasa tidak ada memesan paket, bingung keduanya," ungkap Agam.

Driver ojol kemudian mencoba menghubungi nomor yang tertera di aplikasi.

Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.

Setelah berupaya mencari, driver bersama perempuan yang disangka penerima itu lalu membuka tas tersebut.

Keduanya pun kaget melihat seorang bayi terbungkus di dalam tas.

Didalamnya juga terdapat kain dan sajadah.

"Kondisi bayinya sudah meninggal. Didalamnya tertera surat bertuliskan 'serahkan saja paket ini ke Marbot Masjid'," ucapnya.

Temuan itu pun membuat geger warga sekitar.

Sementara driver menunggu pihak aplikator menuju ke lokasi.

Hukum pidana terkait membuang mayat bayi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 181, yang berlaku untuk tindakan menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi.

Berikut penjelasannya:

- Pasal 181 KUHP: Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000 (sesuai Perma No. 2/2012).

- Unsur tindakan: Mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat.

- Maksud: Menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi, misalnya untuk menghindari tanggung jawab hukum atau sosial.

Jika Tindakan Melibatkan Pembunuhan atau Aborsi

- Jika mayat bayi adalah akibat pembunuhan atau aborsi, pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan.

Seperti Pasal 342 KUHP: Membunuh bayi yang baru lahir dengan sengaja oleh ibunya, ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, ancaman hingga 15 tahun penjara (khususnya untuk pelaku di bawah umur).

Pasal 346 KUHP: Aborsi yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana bervariasi tergantung konteks.

Contoh: Kasus di Mojokerto (2020), seorang siswi SMA dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP karena membunuh dan membuang bayi, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Faktor Motif dan Konteks: Motif seperti hubungan di luar nikah, tekanan psikologis, atau kemiskinan sering menjadi latar belakang, tetapi tidak membenarkan tindakan.

Tindakan ini dianggap melanggar hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.

Sanksi Tambahan untuk Orang Tua

Jika pelaku adalah orang tua bayi, hukuman dapat diperberat (misalnya, ditambah sepertiga sesuai Pasal 307 KUHP untuk kasus penelantaran bayi hidup).

Namun, untuk kasus tertentu (misalnya ibu yang membuang bayi karena takut diketahui, Pasal 308 KUHP), hukuman dapat dikurangi separuh.

Kontributor : M. Aribowo

Load More