SuaraSumut.id - Polisi menangkap R dan adiknya NH karena menjadi pengirim paket bayi diduga hasil inses atau hubungan sedarah melalui ojek online (Ojol).
Keduanya ditangkap dari salah satu rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan.
"Sudah diamankan (orang tua bayi). Mereka abang dan adik," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada SuaraSumut.id, Jumat 9 Mei 2025 kemarin.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan," ungkap Gidion.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, NH melahirkan sendiri di sebuah tempat di daerah Sicanang, Belawan pada tanggal 3 Mei 2025.
"Diketahui bayi sakit tanggal 7 Mei 2025 dan kemudian dibawa ke dokter bersama temannya ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung," ujarnya.
Korban Sakit Kurang Gizi
Dari keterangan dokter, kata Ferry, disebutkan kalau bayi itu sakit karena kurang gizi dan disarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.
"Akan tetapi ibu bayi takut karena tidak ada data-data keluarga sehingga membawa bayi kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan (tempat penginapan)," ucapnya.
Nahas, Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi bayi semakin melemah hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Orang tua korban lalu sempat ke Hotel Abadi Brayan dan memesan aplikasi ojek online (ojol).
"Kemudian memesan aplikasi gojek pesanan Gosend dan diserahkan kepada Driver Gojek pukul 06.19 WIB di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang driver ojol mendapat orderan anytar paket berisi bayi laki-laki yang telah meninggal.
Awalnya paket tersebut diterima oleh driver ojol bernama Yusuf Ansari (35) dari costumer pagi tadi.
Paket itu rencananya akan diantar ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Ketua Godams, Agam Zubir mengatakan Yusuf mendapatkan orderan pengiriman barang berupa tas melalui aplikasi.
Setelah menerima pesanan itu, Yusuf lalu menuju lokasi penjemputan di seputaran Jalan Bilal.
"Yang memberikan tas itu sepasang muda-mudi. Setelah memberikan paket, mereka lalu pergi naik angkot," ujarnya.
"Karena titiknya sesuai. Dikira si driver perempuan itu penerimanya. Karena perempuan itu merasa tidak ada memesan paket, bingung keduanya," ungkap Agam.
Driver ojol kemudian mencoba menghubungi nomor yang tertera di aplikasi.
Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Setelah berupaya mencari, driver bersama perempuan yang disangka penerima itu lalu membuka tas tersebut.
Keduanya pun kaget melihat seorang bayi terbungkus di dalam tas.
Didalamnya juga terdapat kain dan sajadah.
"Kondisi bayinya sudah meninggal. Didalamnya tertera surat bertuliskan 'serahkan saja paket ini ke Marbot Masjid'," ucapnya.
Temuan itu pun membuat geger warga sekitar.
Sementara driver menunggu pihak aplikator menuju ke lokasi.
Hukum pidana terkait membuang mayat bayi di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 181, yang berlaku untuk tindakan menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi.
Berikut penjelasannya:
- Pasal 181 KUHP: Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000 (sesuai Perma No. 2/2012).
- Unsur tindakan: Mengubur, menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat.
- Maksud: Menyembunyikan kematian atau kelahiran bayi, misalnya untuk menghindari tanggung jawab hukum atau sosial.
Jika Tindakan Melibatkan Pembunuhan atau Aborsi
- Jika mayat bayi adalah akibat pembunuhan atau aborsi, pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan.
Seperti Pasal 342 KUHP: Membunuh bayi yang baru lahir dengan sengaja oleh ibunya, ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
- Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, ancaman hingga 15 tahun penjara (khususnya untuk pelaku di bawah umur).
Pasal 346 KUHP: Aborsi yang dilakukan dengan sengaja, ancaman pidana bervariasi tergantung konteks.
Contoh: Kasus di Mojokerto (2020), seorang siswi SMA dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 342 KUHP karena membunuh dan membuang bayi, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Faktor Motif dan Konteks: Motif seperti hubungan di luar nikah, tekanan psikologis, atau kemiskinan sering menjadi latar belakang, tetapi tidak membenarkan tindakan.
Tindakan ini dianggap melanggar hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan.
Sanksi Tambahan untuk Orang Tua
Jika pelaku adalah orang tua bayi, hukuman dapat diperberat (misalnya, ditambah sepertiga sesuai Pasal 307 KUHP untuk kasus penelantaran bayi hidup).
Namun, untuk kasus tertentu (misalnya ibu yang membuang bayi karena takut diketahui, Pasal 308 KUHP), hukuman dapat dikurangi separuh.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
5 Trik Ojol Gacor Anti Anyep, Benarkah Konsistensi dan Motor Sehat Jadi Kuncinya?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Cocok untuk Ojol, Jarak Tempuh Jauh Tapi Irit
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
7 Motor yang Bisa Ngecas HP untuk Ojol, Fitur Power Charger Aman
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
Terkini
-
FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera Melalui Bantuan Logistik-Internet Darurat Starlink
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
23 Sekolah di Nagan Raya Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Puluhan Miliar
-
Ekonomi Sumut 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Menguat
-
Timbun BBM Pascabanjir di Sumut, Operator SPBU dan Pembeli Ditangkap