SuaraSumut.id - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial RB ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa dengan kerugian mencapai setengah miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan saat ini RB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dilakukan setelah petugas melakukan gelar perkara. Selain itu, juga telah dilakukan penahanan terhadap RB.
"Tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring," katanya, Minggu 18 Mei 2025.
Wilson mengatakan RB diduga menyelewengkan dana APBDesa T.A 2023.
Adapun total kerugian yang dikorupsi oleh RB yakni sekitar Rp 527 juta.
Uang tersebut pun diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadi.
Sebelumnya, RB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 5 Mei 2025.
Kemudian, petugas Unit Tipikor pun langsung mengamankan RB pada tanggal 14 Mei 2025.
"Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ujarnya.
Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi dana desa merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, yang merugikan keuangan desa atau negara.
Dana desa dimaksudkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi korupsi terjadi ketika dana ini disalahgunakan oleh oknum, seperti kepala desa, perangkat desa, atau pihak terkait.
Ciri-ciri korupsi dana desa meliputi penggelapan dana, misalnya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Laporan fiktif, membuat laporan proyek yang tidak dilaksanakan.
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
-
Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta, Naik Rp 246 Ribu
-
6 Rekomendasi Shampo Pelurus Rambut Terbaik, Rambut Lebih Halus dan Mudah Diatur
-
5 Shampo Penumbuh Rambut untuk Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan
-
Tenang! Mendagri Bilang Stok Beras di Aceh, Sumut, Sumbar, Aman hingga Enam Bulan ke Depan
-
14.937 Orang Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut