SuaraSumut.id - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial RB ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa dengan kerugian mencapai setengah miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan saat ini RB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dilakukan setelah petugas melakukan gelar perkara. Selain itu, juga telah dilakukan penahanan terhadap RB.
"Tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan langsung oleh Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring," katanya, Minggu 18 Mei 2025.
Wilson mengatakan RB diduga menyelewengkan dana APBDesa T.A 2023.
Adapun total kerugian yang dikorupsi oleh RB yakni sekitar Rp 527 juta.
Uang tersebut pun diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadi.
Sebelumnya, RB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 5 Mei 2025.
Kemudian, petugas Unit Tipikor pun langsung mengamankan RB pada tanggal 14 Mei 2025.
"Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ujarnya.
Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi dana desa merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, yang merugikan keuangan desa atau negara.
Dana desa dimaksudkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi korupsi terjadi ketika dana ini disalahgunakan oleh oknum, seperti kepala desa, perangkat desa, atau pihak terkait.
Ciri-ciri korupsi dana desa meliputi penggelapan dana, misalnya menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Laporan fiktif, membuat laporan proyek yang tidak dilaksanakan.
Berita Terkait
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Cara Alami dan Efektif Mengusir Lalat di Ruang Terbuka
-
Cara Membuat Pengharum Ruangan dari Molto, Praktis, Wangi Tahan Lama, Hemat Biaya
-
Daftar Cushion Lokal Murah yang Kualitasnya Bikin Terkejut
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra