SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) meminta kepada Kejati Sumut untuk menjemput paksa Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim untuk hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi PPPK Langkat 2025.
"Dari puluhan saksi yang telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat yang hingga kini belum berhadir padahal sudah dipanggil 2 kali secara patut oleh JPU," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Jumat 23 April 2025.
Menurut Irvan, pemanggilan Ondim oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt. Bupati atau dengan kata lain orang yang bertanggungjawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK Tahun 2023.
"Di mana akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt. Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi," ujarnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, mangkirnya Bupati Langkat sebanyak dua kali atas Panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan publik terhadap Bupati Langkat dalam kasus a quo.
Hal tersebut senada dengan dugaan LBH Medan dan para guru terkait dugaan keterlibatan Plt. Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum dari ratusan guru yang hari masih terus berjuang atas kelulusan mereka pada Tahun 2023, menilai tindak hadir Bupati merupakan pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, LBH Medan secara hukum dan tegas mendesak Kejati Sumut/JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan.
Penjemputan Paksa tersebut seyogyanya telah diatur pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dan bahkan terhadap saksi yang tidak menghadiri panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 224 KUHP.
Baca Juga:
Babak Baru Kecurangan PPPK Langkat, PTUN Batalkan Hasil Seleksi Tahun 2023
Maka sudah sepatutnya secara hukum Bupati Langkat harus menghadiri panggilan tersebut guna membuat terang kasus ini dan sebagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum. Serta sebagai bentuk contoh teladan terhadap bawahannya dan masyarakat.
LBH Medan menilai dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. Serta telah mencoreng dunia pendidikan khusus di Kab. Langkat.
5 Terdakwa PPPK Langkat
Berita Terkait
-
Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Penerapan UU Transfer Daerah dan Nasib Remang Masa Depan PPPK: Efisiensi Berujung Eliminasi?
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu
-
Promo Indomaret Hari Ini 30 April 2026, Hemat hingga 30 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
-
Pilu Lansia di Pandan Tapteng: Mengaku Dibegal, Ternyata Menyimpan Derita Mendalam
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya