SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) meminta kepada Kejati Sumut untuk menjemput paksa Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim untuk hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi PPPK Langkat 2025.
"Dari puluhan saksi yang telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat yang hingga kini belum berhadir padahal sudah dipanggil 2 kali secara patut oleh JPU," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id, Jumat 23 April 2025.
Menurut Irvan, pemanggilan Ondim oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt. Bupati atau dengan kata lain orang yang bertanggungjawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK Tahun 2023.
"Di mana akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt. Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi," ujarnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, mangkirnya Bupati Langkat sebanyak dua kali atas Panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan publik terhadap Bupati Langkat dalam kasus a quo.
Hal tersebut senada dengan dugaan LBH Medan dan para guru terkait dugaan keterlibatan Plt. Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum dari ratusan guru yang hari masih terus berjuang atas kelulusan mereka pada Tahun 2023, menilai tindak hadir Bupati merupakan pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, LBH Medan secara hukum dan tegas mendesak Kejati Sumut/JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan.
Penjemputan Paksa tersebut seyogyanya telah diatur pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dan bahkan terhadap saksi yang tidak menghadiri panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 224 KUHP.
Baca Juga:
Babak Baru Kecurangan PPPK Langkat, PTUN Batalkan Hasil Seleksi Tahun 2023
Maka sudah sepatutnya secara hukum Bupati Langkat harus menghadiri panggilan tersebut guna membuat terang kasus ini dan sebagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum. Serta sebagai bentuk contoh teladan terhadap bawahannya dan masyarakat.
LBH Medan menilai dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. Serta telah mencoreng dunia pendidikan khusus di Kab. Langkat.
5 Terdakwa PPPK Langkat
Berita Terkait
-
Apakah Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka untuk D3 & S1 Semua Jurusan?
-
Jadwal dan Formasi PPPK KemenHAM 2026, Rekrutmen Dibuka 7 Januari
-
Info Lengkap PPPK Kementerian HAM: Syarat, Cara Daftar, Formasi, dan Jadwal Seleksi
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta, Naik Rp 246 Ribu
-
6 Rekomendasi Shampo Pelurus Rambut Terbaik, Rambut Lebih Halus dan Mudah Diatur
-
5 Shampo Penumbuh Rambut untuk Mengatasi Rambut Rontok Berlebihan
-
Tenang! Mendagri Bilang Stok Beras di Aceh, Sumut, Sumbar, Aman hingga Enam Bulan ke Depan
-
14.937 Orang Masih Mengungsi Akibat Bencana di Sumut