Kartu Nusuk adalah identitas digital yang harus digunakan oleh seluruh jemaah haji selama berada di Arab Saudi.
Kartu ini menjadi semacam "paspor perhajian" yang digunakan untuk mengakses lokasi dan layanan perhajian, termasuk di Masjidil Haram serta Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Demikian dikatakan oleh Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam melansir situ Kemenag.
"Berdasarkan data dari Kementerian Haji Arab Saudi, hingga hari ini sudah ada 131.200 jemaah haji Indonesia yang telah menerima kartu Nusuk," ucapnya.
Kartu Nusuk diterbitkan oleh Syarikah penyedia layanan jemaah haji. Tahun ini, PPIH menjalin kerja sama dengan delapan syarikah, yaitu: Rifadah, Rawaf Mina, Mashariq Dzahabiyah atau Sana Mashariq, Rifad, Mashariq Mutamayyizah atau Rakeen Mashariq, Dluyuful Bait, Rehlat wa Manafea, dan MCDC.
"Kalau dirata-rata untuk setiap Syarikah, ada sekitar 86 persen dari jemaah yang sudah hadir di Tanah Suci yang sudah menerima Nusuk," sebutnya.
PPIH Arab Saudi terus berupaya mendorong Syarikah untuk melakukan percepatan dalam pendistribusian kartu Nusuk. Sejumlah langkah disiapkan, yaitu:
1. Membuat operation room akselerasi distribusi kartu Nusuk.
2. Menunjuk penanggung jawab proses akselerasi distribusi kartu Nusuk pada level sektor dan daker.
3. Menyiapkan pelaporan digital berbasis kloter.
"Setiap hari, ketua kloter akan mengupdate jumlah dan nama jemaah yang belum mendapatkan Nusuk untuk kita koordinasikan dengan Syarikah," tegasnya.
"Setiap hari, kita juga menggelar rapat evaluasi dengan Kementerian Haji Saudi dan Syarikah, salah satunya membahas progress distribusi Nusuk," katanya.
Berita Terkait
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
-
Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh
-
Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
-
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut
-
Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak