Suhardiman
Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:42 WIB
Ilustrasi - 4 Debt Collector Ditangkap Usai Cegat-Rampas Barang Dokter di Medan. ChatGPT]

SuaraSumut.id - Seorang dokter di Kota Medan, Sumatera Utara, Lia Praselia (35) dihadang sekitar 10 orang debt collector saat mengemudikan mobil.

Peristiwa terjadi pada Rabu 21 Mei 2025. Dalam kasus ini, empat orang pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Adapun keempat pelaku yang ditangkap berinisial YAS (55), warga Jalan M Idris, Kecamatan Medan Petisah, AM (39) warga Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, BS (47) warga Kecamatan Medan Tembung dan RT (48) warga Kelurahan Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:

7 Cara Hadapi Debt Collector Tagih Galbay Pinjol, Tolak Bayar Uang Transportasi!

" Empat pelaku (debt collector) diamankan, diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, kemarin.

Saat itu Lia mengendarai mobil bersama keluarganya melintas di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota.

Tiba-tiba pelaku mengadang dan menghentikan mobil korban.

Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk membuka kaca mobil dan merampas kunci mobil.

Saat kejadian, Lia mencoba untuk merekam aksi para pelaku. Namun, pelaku merampas handpone miliknya.

Baca Juga: 

Cara Melaporkan Pinjol yang Memeras dan Mengancam Nasabah

Polisi yang mendapat informasi lalu turun ke lokasi dan mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

"Dari empat pelaku yang diamankan, yang tercatat penerima kuasa hanya satu orang, dan yang lainnya langsung melarikan diri," ucap Gidion.

Gidion mengatakan tindakan yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk premanisme.

Dirinya menegaskan bahwa aksi-aksi seperti ini tidak boleh terjadi.

"Ini cara-cara premanisme, kekerasan di ruang publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi," ujarnya.

Baca Juga: 

Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru

Para pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.

Tangkap 5 Pelaku Pemerasan Berkedok Tagih Utang

Sementara itu,Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pemerasan berkedok menagih utang di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

"Kelima pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, setelah dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, melansir Antara.

Baca Juga:

Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli

Dua lokasi tersebut, kata Abdul Rahim, yakni wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dirinya mengatakan bahwa para pelaku kerap menyebut praktek penagihan utang yang dilakukan para pelaku kerap disertai unsur kekerasan dan intimidasi.

"Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian," ucapnya.

Namun Abdur Rahim belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi peristiwa dan inisial para pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang.

"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti," jelasnya.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.

"Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas," katanya.

Load More