Suhardiman
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:38 WIB
Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Digagalkan Imigrasi Medan. [Antara]

SuaraSumut.id - Keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) digagalkan petugas Imigrasi Medan.

Kesembilan orang tersebut hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, Kamis 22 Mei 2025 sore kemarin.

Mereka diamankan oleh petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian menjelaskan, awalnya petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga: 

Perbedaan 3 Jalur Resmi Berangkat Haji di Indonesia, Mana yang Paling Cepat dan Mahal?

Sebagian dari mereka ada yang mengaku berlibur ke Malaysia dan lainnya mengaku bekerja.

"Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan," katanya, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, kata Uray Avian, seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama, tapi saling tidak mengenal. Uray menduga keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.

"Dua orang diantaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja," ujarnya.

Pihaknya kemudian melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

Tindakan ini sangat jelas melanggar ketentuan, karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji," jelasnya.

Baca Juga: 

7 Tempat Belanja Oleh-Oleh Haji Murah di Mekkah yang Wajib Dikunjungi

Load More