SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, ada dua orang pelaku yang ditangkap.
Kedua pelaku adalah Ozlan Iskak Manurung (48) warga Jalan HM Said Medan Gang Mesjid Medan, dan Indra Muhammad Lubis (42) warga Jalan Dorowati Lorong Gereja Medan.
Dari keduanya, polisi menyita satu lembar STNK, 2 unit handphone sebagai alat komunikasi, uang tunai Rp 700.000, 32 data calon pemohon SIM palsu, satu BPKB Mobil, 3 lembar SIM.
Satu gunting, satu pisau cutter, satu gulung stiker bening, satu lembar kertas pasir halus, dua lembar KTP dan dua lembar kartu ATM.
Baca Juga:
Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Rincian Biayanya, Tak Perlu Lagi Antre
Penggerebekan di lokasi pembuatan SIM palsu tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat terkait adanya pembuatan SIM palsu di Jalan Mahoni Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.
Di Jalan Mahoni, petugas meringkus tersangka Ozlan yang mengaku membuat SIM palsu bersama dengan temannya Indra.
Sejurus kemudian, polisi lalu bergerak dan menangkap Indra dari sebuah warnet di Jalan IAIN Medan, dengan barang bukti satu lembar SIM B1 umum yang diduga palsu atas nama Ahmad Sukri.
Tak berhenti sampai di situ, tim gabungan melakukan pengembangan di kos-kosan di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat dan menemukan barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Menkomdigi: 315 Juta SIM Card Beredar di Indonesia, Angka Populasi 280 Juta Orang
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id membenarkan adanya kedua terduga pemalsu SIM tersebut.
Namun, ia belum bersedia memberikan komentarnya karena pengungkapan pembuatan SIM palsu akan dirilis oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
"Nanti akan dirilis sama Kasat Reskrim," katanya, Sabtu 24 Mei 2025.
Diduga, sindikat pemalsuan SIM ini sudah 1 tahun terakhir beraksi dengan menyasar pemohon SIM yang hendak datang ke Satlantas Polrestabes Medan.
Kini, kedua pelaku diboyong ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Komdigi Sosialisasikan e-SIM sebagai Langkah Preventif Kejahatan Seluler
Dari kejadian ini mesti menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM lewat calo.
Berikut tips agar terhindar dari calo saat membuat SIM:
- Datang langsung ke Satpas Polri atau layanan SIM keliling, hindari menggunakan jasa calo meskipun menawarkan proses cepat.
- Ikuti prosedur resmi pembuatan SIM sesuai ketentuan, jangan mudah tergiur tawaran percepatan dari calo.
- Persiapkan dokumen lengkap seperti E-KTP, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
Baca Juga:
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Pelajari materi ujian teori dan latihan praktik mengemudi agar bisa lulus tanpa bantuan calo.
- Gunakan aplikasi resmi Korlantas Polri untuk pendaftaran dan pembayaran secara online agar proses lebih transparan dan terhindar dari calo.
- Tolak dengan tegas jika ada calo yang menawarkan bantuan dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan praktik calo.
- Manfaatkan teknologi face recognition di Satpas yang mencegah penggunaan joki saat ujian SIM.
- Datang lebih awal ke Satpas untuk mengikuti alur pembuatan SIM dengan tertib dan menghindari kerumunan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat membuat SIM secara mudah, murah, dan legal tanpa perlu menggunakan jasa calo.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
5 Tablet SIM Card Murah Terbaik untuk Hiburan dan Produktivitas Lancar Jaya
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China