SuaraSumut.id - Peristiwa kekerasan terhadap jaksa terjadi di ladang sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu 24 Mei 2025.
Jaksa bernama Jhon Wesli Sinaga (53) yang bertugas di Kejari Deli Serdang dan seorang ASN bernama Acensio Hutabarat (23) terluka bersimbah darah setelah dibacok oleh orang tak dikenal (OTK).
"Pembacokan terhadap dua orang pegawai Kejari Deli Serdang di sebuah perladangan di Serdang Bedagai," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting.
Ia mengatakan kejadian bermula ketika kedua korban Jhon Wesli dan Acensio Hutabarat berangkat dari rumah menuju ke perladangan di Sergai untuk memanen sawit.
Sesampainya di ladang sawit, datang dua orang tak dikenal menaiki sepeda motor jenis matic dan kemudian membacok kedua korban secara membabi buta.
Kedua korban mengalami luka sangat parah di bagian lengan. Usai membacok kedua korban, pelaku lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara, kedua korban yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Peristiwa ini telah ditangani pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pembacokan diduga berkaitan dengan Penanganan Perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang tetap akan meminimalisir segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang tentunya didukung oleh pengamanan yang dilakukan oleh Tim dari Angkatan Darat TNI dan Tim dari Kepolisian RI," pungkasnya.
Apa Perkara Menonjol yang Ditangani Korban?
Jaksa Jhon Wesli Sinaga menangani sejumlah kasus perkara, diantaranya yang cukup menonjol adalah kasus kepemilikan senjata api yang menyeret terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Lubuk Pakam nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, Jhon Wesli Sinaga tertera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam pada Agustus 2024, Edy Suranta Gurusinga alias Godol sempat divonis bebas atas kepemilikan senjata api. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap terpidana Godol. Putusan pada Maret 2025 ini juga membatalkan vonis bebas yang diterima Edy Suranta Gurusinga di PN Lubuk Pakam.
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Resmikan Wings Air Terbang ke Madina, Perkuat Konektivitas
-
Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
-
Kepala Robek 3 Jahitan, Pelajar di Palmerah Dibacok 4 Orang Bercelana Sekolah
-
Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap