SuaraSumut.id - Hendra Syahputra alias HS resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Barat usai videonya sesak nafas saat diperiksa Inspektorat viral di media sosial.
Usut punya usut, Hendra Syahputra juga positif narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan BNNP Sumut.
Selain itu, dicopotnya Hendra untuk fokus menjalani pemeriksaan atas dugaan meminjam uang retribusi sampah kepada para mandor.
"Untuk sementara jabatan Camat Medan Barat dinonaktifan. Agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik," kata Wali Kota Medan Rico Waas kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.
Rico menjelaskan Inspektorat Medan akan menelusuri kasus yang melibatkan Hendra. Sebab, akan terlihat benang merah seutuhnya dari hasil pemeriksaan terhadap Hendra.
"Saya tidak mau lagi kejadian seperti ini berulang-ulang. Kemarin ada Kecamatan Polonia, ini ada lagi Camat Medan Barat kita periksa lagi," ujarnya.
Rico mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada Hendra berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan dari Inspektorat Medan nantinya.
"Apapun itu kita akan lihat lebih mendalam dari segala aturan apakah ada menyalahgunakan wewenang. Kalau nanti ada pelanggaran berat ya bukan cuma dinonaktifan, pasti ya dicopot," ucap Rico Waas.
Rico juga mengungkapkan ada dua Camat dan dua Lurah di Kota Medan positif narkotika. Hal ini berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh BNNP Sumut beberapa waktu lalu. Salah satunya ada nama Camat Medan Barat, Hendra Syahputra atau HS.
Rico mengatakan bahwa Camat Medan Johor AF terbukti alprazolam/benzodiazepin dan ada resep.
Kemudian, Camat Medan Barat Hendra pernah direhabilitasi dan pengakuannya menggunakan obat penenang.
"Selanjutnya, HSS adalah Lurah Gaharu menggunakan narkotika golongan I dengan jenis sabu. EEL Lurah Petisah Hulu menggunakan golongan I jenis Ganja," ungkap Rico.
Ia mempersilahkan kepada BNNP Sumut untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Termasuk, menelusuri dari mana mereka mendapatkan narkotika yang dikonsumsi tersebut.
"Sanksinya, hukuman berat, pastinya BNN akan mendalami itu semua itu. Kalau pencopotan atau pemecatan itu, ada peraturan dari Menpan RB. Bila terbukti menggunakan narkoba dua kali, itu pecat dengan tidak hormat," jelasnya.
Rico menjelaskan apabila tingkatan terbukti akan dinonaktifkan sementara, arahnya ke sanksi hukuman berat. Keempat nama yang terlibat, ditegaskan Rico, arahannya cenderung ke hukuman berat. Artinya empat nama potensi besar dicopot dari jabatan Camat dan Lurah.
"Arahannya sanksi berat, seminimalnya copot dari jabatan yang terindikasi sudah berulang. Yang katanya dari kawannya pun, tapi kalau sudah pakai baju ASN emang dia gak tahu apa itu (narkotika)," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Tambah Armada, Pasokan BBM di Medan Kembali Normal usai Antrean Panjang
-
7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun