Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Waktu mulai diperbolehkannya menyembelih hewan kurban adalah usai sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sementara itu, batas akhirnya adalah di hari ketiga hari tasyrik, tepatnya pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Dimulainya waktu penyembelihan hewan kurban tersebut sebagaimana yang tertuang dalam hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib berikut.
"Sungguh yang pertama kali kami lakukan di hari ini adalah shalat, lalu kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal tersebut (menyembelih setelah shalat), maka dia sudah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Sementara itu, batas akhir penyembelihan kurban pada 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik juga telah dijelaskan dalam hadist serupa berikut.
"Kendati waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan,"
Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban menurut syariat kurban adalah empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13. Meski begitu, akan lebih baik jika penyembelihan dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah memperkirakan bahwa Idul Adha 10 Dzulhijah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Itu artinya, berikut adalah waktu yang bisa digunakan untuk menyembelih hewan kurban.
- Hari Raya Idul Adha: Jumat, 6 Juni 2025
- Hari Tasyrik: Sabtu 7 Juni 2025, Minggu 8 Juni 2025, dan Senin 9 Juni 2025.
Batas waktu penyembelihan hewan kurban tahun ini adalah pada hari Senin 9 Juni 2025 sebelum memasuki waktu maghrib.
Penyembelihan hewan kurban juga dianjurkan pada pagi, siang, atau sore hari. Mengapa tidak boleh menyembelih kurban malam hari?
Para ulama sepakat bahwa menyembelih hewan kurban di malam hari memiliki hukum makruh lantaran dikhawatirkan bisa menyebabkan kesalahan.
Sunnah Menyembelih Hewan Kurban
Di sampung waktunya, berikut adalah beberapa sunnah atau adab yang sebaiknya dilakukan ketika menyembelih hewan kurban.
1. Menggunakan Pisau yang Tajam
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus RA, Rasulullah SAW bersabda:
Berita Terkait
-
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Jadi Calon Kuat Deputi Gubernur BI
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Dasco Ungkap Alasan Prabowo Buat Retret Kabinet di Hambalang: Satukan Visi untuk Program 2026
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja