Riki Chandra
Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:00 WIB
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem (tengah) saat memberikan keterangan. [Dok. Antara]

Ia menegaskan bahwa posisi Aceh dalam perkara ini sangat jelas dan berdasarkan hak historis serta administratif.

“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan,” kata Mualem.

Sikap tegas ini turut didukung oleh anggota Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, TA Khalid, yang menegaskan bahwa keputusan Kemendagri tidak sejalan dengan bukti-bukti yang ada.

“Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan,” kata TA Khalid.

Ia juga mempertegas bahwa pihaknya menolak jalur pengadilan. “Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif dan politis,” tegasnya.

Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau di kawasan Aceh Singkil telah berlangsung cukup lama.

Polemik ini semakin mengemuka pasca terbitnya keputusan Kemendagri yang memperbarui data dan kode wilayah administratif.

Isu ini tak hanya menyangkut batas geografis, tetapi juga menyentuh sensitivitas otonomi dan identitas Aceh sebagai provinsi yang memiliki kekhususan hukum dan pemerintahan pasca MoU Helsinki.

Banyak pihak di Aceh melihat langkah Kemendagri sebagai bentuk pengabaian terhadap kekhususan Aceh, yang dalam banyak aspek memiliki landasan hukum tersendiri dibanding provinsi lain.

Oleh karena itu, wajar bila pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh bersifat menyeluruh dan melibatkan banyak aktor politik serta sosial.

Langkah penyelesaian sengketa wilayah empat pulau secara kekeluargaan, administratif, dan politis ini dinilai sebagai upaya diplomasi yang elegan namun tegas.

Namun, tekanan publik dan politik yang terus meningkat akan menjadi faktor penentu dalam penyelesaian konflik tersebut.

Dengan pendekatan terkoordinasi lintas lembaga, Pemerintah Aceh berharap keputusan Kemendagri bisa ditinjau ulang dan empat pulau milik Aceh tersebut dikembalikan secara resmi dan sah.

Load More