SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang terpidana Qanun Jinayat atau pelanggaran syariat Islam.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan, Tapaktuan, pada Kamis 19 Juni 2025 kemarin.
Eksekusi cambuk disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baitul Mukadis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan turut disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dalam eksekusi kali ini, para terpidana yang menjalani hukuman berasal dari berbagai jenis pelanggaran syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berikut rincian para terpidana dan pelanggaran yang dilakukan:
7 Terpidana Kasus Maisir (Perjudian)
Terbukti melanggar Pasal 18, 19, dan 20 Qanun Jinayat. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman antara 10 hingga 25 kali cambuk.
3 Terpidana Pelecehan Seksual
Dihukum berdasarkan Pasal 46 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan jumlah cambukan mulai dari 20 hingga 25 kali.
2 Terpidana Ikhtilath (Bermesraan dengan Non-Mahram)
Dijatuhi hukuman 25 kali cambuk sesuai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Jinayat.
1 Terpidana Kasus Zina
Dikenakan hukuman 100 kali cambuk berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Qanun Jinayat.
1 Terpidana Kasus Pemerkosaan
Berita Terkait
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jangan Asal Beli! 6 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie - Tapak Tuan
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi