SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang terpidana Qanun Jinayat atau pelanggaran syariat Islam.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan, Tapaktuan, pada Kamis 19 Juni 2025 kemarin.
Eksekusi cambuk disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baitul Mukadis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan turut disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dalam eksekusi kali ini, para terpidana yang menjalani hukuman berasal dari berbagai jenis pelanggaran syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berikut rincian para terpidana dan pelanggaran yang dilakukan:
7 Terpidana Kasus Maisir (Perjudian)
Terbukti melanggar Pasal 18, 19, dan 20 Qanun Jinayat. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman antara 10 hingga 25 kali cambuk.
3 Terpidana Pelecehan Seksual
Dihukum berdasarkan Pasal 46 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan jumlah cambukan mulai dari 20 hingga 25 kali.
2 Terpidana Ikhtilath (Bermesraan dengan Non-Mahram)
Dijatuhi hukuman 25 kali cambuk sesuai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Jinayat.
1 Terpidana Kasus Zina
Dikenakan hukuman 100 kali cambuk berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Qanun Jinayat.
1 Terpidana Kasus Pemerkosaan
Berita Terkait
-
Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie - Tapak Tuan
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Jejak Karier Bupati Aceh Selatan, Pilih Umrah saat Wilayahnya Habis Diterjang Bencana
-
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, DPR Tegaskan Sanksi Tak Akan Ringan Meski Minta Maaf
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter