SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang terpidana Qanun Jinayat atau pelanggaran syariat Islam.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan, Tapaktuan, pada Kamis 19 Juni 2025 kemarin.
Eksekusi cambuk disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baitul Mukadis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan turut disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dalam eksekusi kali ini, para terpidana yang menjalani hukuman berasal dari berbagai jenis pelanggaran syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berikut rincian para terpidana dan pelanggaran yang dilakukan:
7 Terpidana Kasus Maisir (Perjudian)
Terbukti melanggar Pasal 18, 19, dan 20 Qanun Jinayat. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman antara 10 hingga 25 kali cambuk.
3 Terpidana Pelecehan Seksual
Dihukum berdasarkan Pasal 46 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan jumlah cambukan mulai dari 20 hingga 25 kali.
2 Terpidana Ikhtilath (Bermesraan dengan Non-Mahram)
Dijatuhi hukuman 25 kali cambuk sesuai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Jinayat.
1 Terpidana Kasus Zina
Dikenakan hukuman 100 kali cambuk berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Qanun Jinayat.
1 Terpidana Kasus Pemerkosaan
Berita Terkait
-
Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie - Tapak Tuan
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Jejak Karier Bupati Aceh Selatan, Pilih Umrah saat Wilayahnya Habis Diterjang Bencana
-
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, DPR Tegaskan Sanksi Tak Akan Ringan Meski Minta Maaf
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum