Dijatuhi hukuman paling berat dalam eksekusi ini, yaitu 175 kali cambuk berdasarkan Pasal 48 Qanun Jinayat.
Prosedur Eksekusi Hukuman Cambuk
Sebelum menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan layak untuk dieksekusi.
Setelah dinyatakan layak, para terpidana dipanggil satu per satu ke lokasi pelaksanaan hukuman cambuk yang telah disiapkan.
Proses cambuk dilakukan oleh algojo syariah yang telah dilatih, dan pelaksanaannya dilakukan secara terbuka di depan umum, sesuai dengan prinsip pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan yang telah inkrah.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan penegakan hukum berlandaskan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat. Pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya," kata M Alfryandi Hakim.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan hukum syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya.
Penegakan Qanun Jinayat menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan menjaga moral masyarakat.
Hukuman cambuk merupakan sanksi yang diatur secara eksplisit dalam qanun dan diterapkan setelah melalui proses hukum di Mahkamah Syariah. Berikut beberapa poin penting terkait hukuman cambuk di Aceh:
Dasar Hukum: Qanun Jinayat (peraturan daerah tentang hukum pidana Islam) menjadi dasar hukum pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.
Qanun ini mengatur berbagai jenis pelanggaran syariah dan sanksi yang berlaku, termasuk hukuman cambuk.
Jenis Pelanggaran: Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman cambuk di Aceh antara lain:
Zina: Hubungan seksual di luar pernikahan.
Khamar: Mengonsumsi minuman keras atau zat memabukkan.
Berita Terkait
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jangan Asal Beli! 6 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie - Tapak Tuan
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli