Dijatuhi hukuman paling berat dalam eksekusi ini, yaitu 175 kali cambuk berdasarkan Pasal 48 Qanun Jinayat.
Prosedur Eksekusi Hukuman Cambuk
Sebelum menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan layak untuk dieksekusi.
Setelah dinyatakan layak, para terpidana dipanggil satu per satu ke lokasi pelaksanaan hukuman cambuk yang telah disiapkan.
Proses cambuk dilakukan oleh algojo syariah yang telah dilatih, dan pelaksanaannya dilakukan secara terbuka di depan umum, sesuai dengan prinsip pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan yang telah inkrah.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan penegakan hukum berlandaskan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat. Pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya," kata M Alfryandi Hakim.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan hukum syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya.
Penegakan Qanun Jinayat menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan menjaga moral masyarakat.
Hukuman cambuk merupakan sanksi yang diatur secara eksplisit dalam qanun dan diterapkan setelah melalui proses hukum di Mahkamah Syariah. Berikut beberapa poin penting terkait hukuman cambuk di Aceh:
Dasar Hukum: Qanun Jinayat (peraturan daerah tentang hukum pidana Islam) menjadi dasar hukum pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.
Qanun ini mengatur berbagai jenis pelanggaran syariah dan sanksi yang berlaku, termasuk hukuman cambuk.
Jenis Pelanggaran: Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman cambuk di Aceh antara lain:
Zina: Hubungan seksual di luar pernikahan.
Khamar: Mengonsumsi minuman keras atau zat memabukkan.
Berita Terkait
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar