Dijatuhi hukuman paling berat dalam eksekusi ini, yaitu 175 kali cambuk berdasarkan Pasal 48 Qanun Jinayat.
Prosedur Eksekusi Hukuman Cambuk
Sebelum menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan layak untuk dieksekusi.
Setelah dinyatakan layak, para terpidana dipanggil satu per satu ke lokasi pelaksanaan hukuman cambuk yang telah disiapkan.
Proses cambuk dilakukan oleh algojo syariah yang telah dilatih, dan pelaksanaannya dilakukan secara terbuka di depan umum, sesuai dengan prinsip pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim mengatakan pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan yang telah inkrah.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan penegakan hukum berlandaskan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat. Pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya," kata M Alfryandi Hakim.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara resmi menerapkan hukum syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya.
Penegakan Qanun Jinayat menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan menjaga moral masyarakat.
Hukuman cambuk merupakan sanksi yang diatur secara eksplisit dalam qanun dan diterapkan setelah melalui proses hukum di Mahkamah Syariah. Berikut beberapa poin penting terkait hukuman cambuk di Aceh:
Dasar Hukum: Qanun Jinayat (peraturan daerah tentang hukum pidana Islam) menjadi dasar hukum pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh.
Qanun ini mengatur berbagai jenis pelanggaran syariah dan sanksi yang berlaku, termasuk hukuman cambuk.
Jenis Pelanggaran: Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman cambuk di Aceh antara lain:
Zina: Hubungan seksual di luar pernikahan.
Khamar: Mengonsumsi minuman keras atau zat memabukkan.
Berita Terkait
-
Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie - Tapak Tuan
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Jejak Karier Bupati Aceh Selatan, Pilih Umrah saat Wilayahnya Habis Diterjang Bencana
-
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, DPR Tegaskan Sanksi Tak Akan Ringan Meski Minta Maaf
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum