SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 14 orang terpidana Qanun Jinayat atau pelanggaran syariat Islam.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan, Tapaktuan, pada Kamis 19 Juni 2025 kemarin.
Eksekusi cambuk disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baitul Mukadis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan turut disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dalam eksekusi kali ini, para terpidana yang menjalani hukuman berasal dari berbagai jenis pelanggaran syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berikut rincian para terpidana dan pelanggaran yang dilakukan:
7 Terpidana Kasus Maisir (Perjudian)
Terbukti melanggar Pasal 18, 19, dan 20 Qanun Jinayat. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman antara 10 hingga 25 kali cambuk.
3 Terpidana Pelecehan Seksual
Dihukum berdasarkan Pasal 46 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan jumlah cambukan mulai dari 20 hingga 25 kali.
2 Terpidana Ikhtilath (Bermesraan dengan Non-Mahram)
Dijatuhi hukuman 25 kali cambuk sesuai Pasal 25 Ayat (1) Qanun Jinayat.
1 Terpidana Kasus Zina
Dikenakan hukuman 100 kali cambuk berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Qanun Jinayat.
1 Terpidana Kasus Pemerkosaan
Berita Terkait
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Sejumlah Wilayah di Aceh Belum Teraliri Listrik Sejak Bencana November 2025
-
2 Relawan Tewas Kecelakaan Saat Antar Bantuan Air Bersih untuk Korban Bencana Aceh Timur
-
3 Sepatu Converse Rp 300 Ribuan di Sports Station, Diskon hingga 50 Persen
-
Raffi Ahmad Beri Bantuan Rp 5 Miliar untuk Penanganan Bencana di Sumut
-
11.010 Hektare Sawah di Aceh Timur Terendam Banjir, Kerugian Rp 88 Miliar