SuaraSumut.id - Membeli kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, kini tidak harus dilakukan secara tunai. Bagi kamu yang masih mengumpulkan dana namun ingin segera memiliki kendaraan, program cicilan kendaraan bisa menjadi solusi yang sangat membantu.
Salah satu lembaga yang menawarkan layanan cicil kendaraan berbasis syariah adalah Pegadaian. Melansir dari situs Sahabat Pegadaian, cicil kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.
Lantas apa saja syarat hingga jenis kendaraan yang bisa dicicil? Berikut penjelasannya.
Agar pengajuan cicilan kendaraan kamu bisa segera diproses, berikut ini persyaratan umum yang perlu disiapkan:
- Melampirkan KTP Suami/Istri
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
- SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
- Pas foto 3X4 suami istri
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
- Slip gaji dua bulan terakhir (khusus karyawan)
- Foto tempat kerja dan tempat tinggal
Alur Pengajuan
- Nasabah mengajukan pembiayaan cicil kendaraan
- Analis melakukan verifikasi dokumen, domisili dan tempat kerja
- Pejabat berwenang memberikan persetujuan
- Pencairan pinjaman di outlet Pegadaian
- Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
- Nasabah mengangsur tiap bulan
Ketentuan cicil kendaraan syariah fitur reguler
- Berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4
- Berlaku untuk kendaraan dengan kondisi baru maupun bekas
- Uang muka untuk sepeda motor mulai dari 10 persen
- Uang muka untuk mobil mulai dari 20 persen
- Besar pinjaman Rp 3 juta sampai dengan Rp 500 juta
Baca Juga:
Yuk, Ajak Anak Liburan Berkesan Sebelum Tahun Ajaran Baru: Pegadaian Siap Berikan Dukungan Penuh!
Program Loyalitas Badai Emas Pegadaian 2025: Dapat Emas 1 Kg dan Paket Haji dari Transaksi Digital
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
Biaya Layanan
Sepeda Motor
- Jangka waktu: 12, 18, 24, dan 36 bulan
- Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 100 ribu
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0.90 persen-0,51 persen. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50 persen-0,41 persen Adanya angsuran dibayar di muka
- Tarif Mu’nah Pemeliharaan 0,40 persen-0,32 persen
Mobil
- Jangka waktu: 12,18,24, 36,48, dan 60 bulan
- Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 200 ribu
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,09 persen-0,51 persen. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50 persen-0,41 persen Adanya angsuran dibayar di muka
- Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah
Baca Juga:
Pegadaian Medan Sembelih 54 Ekor Hewan Kurban
Berita Terkait
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Pegadaian Beri Kesempatan Talenta Terbaik Menempuh Pendidikan Magister di Luar Negeri
-
Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 1 Juli 2026
-
CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Heboh Kabar Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Polrestabes Medan?
-
Tragedi Maut di Batu Bara: Mabuk dan Ancam Bakar Istri, Suriyono Tewas dalam Kebakaran Rukonya
-
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
-
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
-
Eks Ketua Ormas di Medan Ditangkap Diduga Jadi Pengelola Judi Tembak Ikan