SuaraSumut.id - Membeli kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, kini tidak harus dilakukan secara tunai. Bagi kamu yang masih mengumpulkan dana namun ingin segera memiliki kendaraan, program cicilan kendaraan bisa menjadi solusi yang sangat membantu.
Salah satu lembaga yang menawarkan layanan cicil kendaraan berbasis syariah adalah Pegadaian. Melansir dari situs Sahabat Pegadaian, cicil kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.
Lantas apa saja syarat hingga jenis kendaraan yang bisa dicicil? Berikut penjelasannya.
Agar pengajuan cicilan kendaraan kamu bisa segera diproses, berikut ini persyaratan umum yang perlu disiapkan:
- Melampirkan KTP Suami/Istri
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) khusus untuk pengusaha mikro/UMKM
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pemilik usaha
- SK Pengangkatan, rekomendasi atasan langsung (khusus karyawan)
- Pas foto 3X4 suami istri
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta
- Slip gaji dua bulan terakhir (khusus karyawan)
- Foto tempat kerja dan tempat tinggal
Alur Pengajuan
- Nasabah mengajukan pembiayaan cicil kendaraan
- Analis melakukan verifikasi dokumen, domisili dan tempat kerja
- Pejabat berwenang memberikan persetujuan
- Pencairan pinjaman di outlet Pegadaian
- Kendaraan diserahkan dan bisa langsung digunakan nasabah
- Nasabah mengangsur tiap bulan
Ketentuan cicil kendaraan syariah fitur reguler
- Berlaku untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4
- Berlaku untuk kendaraan dengan kondisi baru maupun bekas
- Uang muka untuk sepeda motor mulai dari 10 persen
- Uang muka untuk mobil mulai dari 20 persen
- Besar pinjaman Rp 3 juta sampai dengan Rp 500 juta
Baca Juga:
Yuk, Ajak Anak Liburan Berkesan Sebelum Tahun Ajaran Baru: Pegadaian Siap Berikan Dukungan Penuh!
Program Loyalitas Badai Emas Pegadaian 2025: Dapat Emas 1 Kg dan Paket Haji dari Transaksi Digital
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
Biaya Layanan
Sepeda Motor
- Jangka waktu: 12, 18, 24, dan 36 bulan
- Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 100 ribu
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0.90 persen-0,51 persen. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50 persen-0,41 persen Adanya angsuran dibayar di muka
- Tarif Mu’nah Pemeliharaan 0,40 persen-0,32 persen
Mobil
- Jangka waktu: 12,18,24, 36,48, dan 60 bulan
- Tarif Mu'nah Akad (Besar tarif disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS): Rp 200 ribu
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,09 persen-0,51 persen. Diputus sesuai dengan Kredit Pemilikan Properti (KPP)
- Tarif Mu'nah pemeliharaan: 0,50 persen-0,41 persen Adanya angsuran dibayar di muka
- Mendapat rekomendasi kepala Unit Usaha Syariah
Baca Juga:
Pegadaian Medan Sembelih 54 Ekor Hewan Kurban
Berita Terkait
-
Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time
-
Harga Emas Lebaran Hari Ini Stabil di Pegadaian: UBS dan Galeri 24 Rp2,9 Jutaan
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Daftar Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026
-
500 Pemudik Mengikuti Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026 dari Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
6 Cara Menyimpan Kue Basah Agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak
-
ASN Pemkot Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026, Absen Tanpa Alasan Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Aksi Kelima Terhenti! Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara Silangit
-
Puncak Arus Balik Lebaran Bandara Kualanamu Diprediksi 29 Maret 2026
-
Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna