SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Ditressiber Polda Sumut) menangkap pria inisial YWS (36) yang diduga mengiklankan live porno di salah satu kos-kosan yang digerebek petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan YWS ditangkap di wilayah di Pekanbaru, Riau, pada 17 Juni 2025.
"Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," kata Kombes Ferry, dalam keterangannya pada Senin 23 Juni 2025.
Ferry mengatakan penangkapan terhadap YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat tiga tersangka, yaitu RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).
Ketiganya telah lebih dahulu diamankan usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025 lalu.
Sementara itu, Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring mengatakan, aksi ini telah dilakukan sindikat tersebut sejak November 2024 hingga digerebek pada 14 April 2025.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan lima akun berbeda, diantaranya @presidenmangkok dan @ketuamangkok, sebelum akhirnya diblokir oleh pihak platform.
Baca Juga:
Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51
Dedi Mulyadi Sentil Warga Bogor: Jangan Malu Ucapkan Dua Kata Krusial Ini
Alasan Archive Diblokir Komdigi: Konten Judi Online, Pornografi, dan Lindungi Hak Cipta
"YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia bekerja sama dengan RA dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi tersebut secara daring.
Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kejar Cuan Lewat Konten Porno, Modus 'Sengaja Kalah' di Live TikTok Dibongkar Polisi
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026
-
Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19
-
Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan