SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Ditressiber Polda Sumut) menangkap pria inisial YWS (36) yang diduga mengiklankan live porno di salah satu kos-kosan yang digerebek petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan YWS ditangkap di wilayah di Pekanbaru, Riau, pada 17 Juni 2025.
"Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial," kata Kombes Ferry, dalam keterangannya pada Senin 23 Juni 2025.
Ferry mengatakan penangkapan terhadap YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat tiga tersangka, yaitu RA (25), RPL (19), dan MGOS (15).
Ketiganya telah lebih dahulu diamankan usai penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan pada 14 April 2025 lalu.
Sementara itu, Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring mengatakan, aksi ini telah dilakukan sindikat tersebut sejak November 2024 hingga digerebek pada 14 April 2025.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan lima akun berbeda, diantaranya @presidenmangkok dan @ketuamangkok, sebelum akhirnya diblokir oleh pihak platform.
Baca Juga:
Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51
Dedi Mulyadi Sentil Warga Bogor: Jangan Malu Ucapkan Dua Kata Krusial Ini
Alasan Archive Diblokir Komdigi: Konten Judi Online, Pornografi, dan Lindungi Hak Cipta
"YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YWS, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, motif YWS adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Ia bekerja sama dengan RA dalam memproduksi dan menyiarkan konten pornografi tersebut secara daring.
Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Dua Pelari Muda Indonesia Pecah Podium di 200 Meter Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Bencana Lebih Baik Mundur!
-
Benarkah 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir Aceh Tamiang?
-
Benarkah Aparat Menjual Beras Bantuan Bencana di Aceh Tengah?
-
Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Banjir Lagi di Tapsel
-
Daftar Sneakers Lokal Indonesia untuk Gaya Harian dan Olahraga