Bahkan dengan perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman dan airbag, risiko cedera serius atau kematian tetap tinggi jika kecelakaan terjadi pada kecepatan tinggi.
Batas Kecepatan untuk Perlindungan Semua Pengguna Jalan
Batas kecepatan yang ditetapkan otoritas lalu lintas bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pertimbangan keselamatan untuk semua pengguna jalan.
Dengan mematuhi batas kecepatan, pengemudi memberi dirinya sendiri waktu lebih banyak untuk merespons situasi darurat dan mengendalikan kendaraan.
Jalanan adalah ruang publik yang harus dibagi dengan pengguna lain seperti pejalan kaki, pesepeda, dan pengendara kendaraan kecil. Kecepatan tinggi sangat membahayakan mereka karena mereka lebih rentan terhadap cedera berat jika terjadi tabrakan.
Dampak Fatal dan Konsekuensi Hukum
Data menunjukkan bahwa sekitar 40% kecelakaan lalu lintas di Indonesia disebabkan oleh faktor kecepatan. Kecelakaan akibat ngebut sering kali berakibat fatal, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.
Melanggar batas kecepatan juga dapat berujung pada sanksi hukum seperti denda, pencabutan SIM, atau bahkan hukuman pidana jika menyebabkan kecelakaan fatal. Selain kerugian materi dan fisik, pelaku juga menanggung beban moral dan sosial.
Mengemudi dengan kecepatan aman bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan.
Dengan kecepatan yang sesuai, pengemudi lebih mudah menyesuaikan diri dengan kondisi jalan, menghindari rintangan, dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain.
Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama dalam mengemudi. Kecepatan yang berlebihan hanya memberikan keuntungan waktu yang sangat kecil, namun risikonya sangat besar: kehilangan nyawa, cedera serius, kerugian materi, hingga konsekuensi hukum.
Dengan mematuhi batas kecepatan dan mengutamakan keselamatan, kita berkontribusi menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman untuk semua pengguna jalan.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Siswi SMA Tewas Usai Ditabrak Mobil Dinas Kapolres Madina, Bripda AK Diperiksa Propam
-
Tragis! Driver Ojol Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Listrik di Antasari Jaksel
-
Pemuda Diseret Massa usai Tabrak Pemotor hingga Tewas, Tulisan 'Mabuk' di Kaos Pelaku Bikin Salfok!
-
Wartawan Tewas Ditabrak Grand Max, Joni Sopir Ugal-ugalan Ditangkap Polisi
-
Pemotor Wanita di Penjaringan Tewas usai Diseruduk Mobil, Pelakunya Ternyata Kakek 80 Tahun
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Heboh Remaja Perempuan di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandung
-
Teras BRI Kapal: Solusi Perbankan Terapung untuk Masyarakat Pesisir dan Pulau Terluar
-
4 Sepatu Lari Lokal untuk Berbagai Medan: Nyaman, Tangguh
-
Sumatera Utara Siaga! Cuaca Ekstrem Mengintai hingga 15 Desember 2025
-
FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera Melalui Bantuan Logistik-Internet Darurat Starlink