SuaraSumut.id - Seorang anggota Polantas di Medan, berinisial Aiptu RH di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita.
Kejadian yang terekam video dan viral di media sosial ini terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, Rabu 25 Juni 2025.
Tindakan yang dilakukan Aiptu RH jelas melanggar prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas dan mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Sanksi Terhadap Aiptu RH
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menyampaikan bahwa Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik," kata Suharmono, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.
AKP Suharmono menjelaskan pungli yang dilakukan anggota Polantas tersebut. Saat itu, Aiptu RH memberhentikan pengendara motor karena melawan arus. Ia kemudian diduga meminta uang Rp100 ribu tanpa memberikan surat tilang.
"Menurut pengakuan, uang tersebut digunakan untuk membeli minuman dan sarapan. Namun tindakan itu jelas melanggar etika dan mencoreng citra Polri," ujarnya.
Sementara itu, Aiptu RH memberikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan institusi.
"Saya mohon maaf kepada warga Kota Medan dan institusi Polri. Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini," katanya.
Kasus pungli seperti ini memiliki dampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Praktik tidak etis tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma dan rasa takut di kalangan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang tidak memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan petugas.
Tips Menghindari dan Melaporkan Pungli oleh Oknum Polisi
Agar Anda tidak menjadi korban praktik pungli, berikut beberapa tips penting yang perlu diketahui masyarakat:
1. Kenali Hak Anda Sebagai Pengendara
Tag
Berita Terkait
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati