SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan bahwa Topan Ginting merupakan orang ketiga dari jajaran OPD di Pemprov Sumut yang terjerat kasus hukum. Pihaknya juga menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Topan.
"Tentu kami sangat menyayangkan dan kami pemerintah provinsi menghargai keputusan dan penindakan (hukum) apapun dari KPK," kata Bobbydi kantor Gubernur Sumut, Senin 30 Juni 2025.
Bobby mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Dirinya meminta semua pihak harus mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang masing-masing.
"Yang pasti semua peluang terbuka, saya sampaikan sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan apa yang kita amanah-kan," ujar Bobby.
"Kita diberi amanah, tanggung jawab, kita tapi kita juga diberi wewenang yang orang suka lalai, kita sudah mengingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu, jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C, kelompok D semuanya gak ada," sambung Bobby.
Diberitakan sebelumnya, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
Kemudian, dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN. Penetapan para tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis 26 Juni 2025.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," katanya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat menggelar konferensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.
Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita uang sebesar Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," ucapnya.
Asep menjelaskan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," jelasnya.
Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus
-
Aceh Alami 1.556 Gempa Bumi Sepanjang 2025
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga