SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan bahwa Topan Ginting merupakan orang ketiga dari jajaran OPD di Pemprov Sumut yang terjerat kasus hukum. Pihaknya juga menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Topan.
"Tentu kami sangat menyayangkan dan kami pemerintah provinsi menghargai keputusan dan penindakan (hukum) apapun dari KPK," kata Bobbydi kantor Gubernur Sumut, Senin 30 Juni 2025.
Bobby mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Dirinya meminta semua pihak harus mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang masing-masing.
"Yang pasti semua peluang terbuka, saya sampaikan sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan apa yang kita amanah-kan," ujar Bobby.
"Kita diberi amanah, tanggung jawab, kita tapi kita juga diberi wewenang yang orang suka lalai, kita sudah mengingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu, jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C, kelompok D semuanya gak ada," sambung Bobby.
Diberitakan sebelumnya, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
Kemudian, dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN. Penetapan para tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis 26 Juni 2025.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," katanya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat menggelar konferensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.
Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita uang sebesar Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," ucapnya.
Asep menjelaskan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," jelasnya.
Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek
-
Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China