Suhardiman
Selasa, 01 Juli 2025 | 18:09 WIB
Tanah yang Mau Dibeli Aman atau Bermasalah? Cek Dulu dengan Cara Ini. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Bagi Anda yang sedang berencana membeli rumah atau sebidang tanah, penting untuk tidak hanya fokus pada lokasi dan harga saja. Salah satu langkah krusial yang tak boleh dilewatkan adalah memastikan tanah tersebut bebas dari masalah hukum atau sengketa.

Mengecek status tanah secara menyeluruh akan menghindarkan Anda dari kerugian besar di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara mengecek tanah bermasalah atau tidak? Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap yang bisa Anda ikuti untuk memastikan properti yang akan dibeli aman dan sah secara hukum.

Mengapa Mengecek Tanah Sebelum Membeli Itu Penting?

Tanah bermasalah bisa berujung pada sengketa hukum, pembatalan transaksi, atau bahkan kehilangan hak kepemilikan. Dengan memeriksa status tanah sejak awal, Anda bisa:

  • Mengetahui legalitas dan keabsahan dokumen tanah.
  • Menghindari risiko membeli tanah yang sedang disengketakan.
  • Menyesuaikan pembelian dengan tata ruang dan peruntukan lahan.
  • Memastikan properti benar-benar milik penjual yang sah.

Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak

Melansir dari situs rumah123, berikut panduan lengkap mengecek tanah yang hendak Anda beli agar tidak terjerat masalah hukum:

1. Cek Sertifikat Tanah

Langkah pertama dan paling mendasar adalah memeriksa sertifikat tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cara mengeceknya:

Datangi kantor ATR/BPN setempat dengan membawa dokumen berikut:

  • Sertifikat tanah asli.
  • Fotokopi KTP pemilik tanah.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Bayar biaya pengecekan sebesar Rp 50.000 per lembar sertifikat.

Anda juga bisa melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi BPN atau aplikasi resmi BPN yaitu Sentuh Tanahku.

Bagaimana jika tanah belum bersertifikat?

Jika dokumen tanah masih berupa girik, petok D, atau letter C, Anda bisa mengecek keabsahannya di kantor desa atau kelurahan tempat tanah berada. Semua dokumen administrasi tanah non-sertifikat biasanya tercatat di tingkat desa atau kelurahan.

2. Cek Status Hak atas Tanah dan Kepemilikannya

Tanah di Indonesia memiliki beberapa jenis hak kepemilikan, yaitu:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai
  • Hak Guna Usaha (HGU)

Sebaiknya prioritaskan pembelian tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena memberikan kepemilikan penuh dan bebas atas lahan. Selain itu,  Anda perlu:

- Memastikan bahwa tanah tidak berstatus tanah negara.

- Memeriksa apakah pemilik tanah masih hidup. Jika sudah meninggal, ahli waris wajib menyertakan akta kematian dan bukti warisan sah.

3. Cek Peruntukan Lahan dalam Tata Ruang

Pastikan tanah yang akan Anda beli sesuai dengan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang kota/kabupaten. Sebab jika lahan tersebut masuk dalam zona ruang terbuka hijau atau fasilitas umum, maka Anda tidak bisa membangun properti pribadi di atasnya.

Cara mengecek peruntukan:

- Datang ke dinas tata ruang atau dinas cipta karya di wilayah setempat.

- Minta penerbitan Advice Planning, yaitu surat resmi yang menjelaskan fungsi lahan dan batasan intensitas pembangunan di area tersebut.

- Surat ini sangat penting jika Anda berencana membangun rumah atau properti komersial.

Ciri-Ciri Tanah Kavling yang Bermasalah

Sebelum melakukan transaksi, kenali pula beberapa tanda umum tanah yang berpotensi bermasalah. Berikut dua kategori utamanya:

1. Tanah Bermasalah karena Peruntukan

Ciri-cirinya antara lain:

- Lahan diperuntukkan untuk fungsi lain seperti ruang terbuka hijau atau fasilitas sosial.

- Tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam tata ruang.

Contohnya, Anda ingin membeli rumah di lokasi strategis, tetapi setelah dicek, ternyata tanahnya tidak boleh digunakan untuk hunian. Ini menandakan adanya pelanggaran peruntukan.

2. Tanah Bermasalah karena Kepemilikan

Tanda-tandanya:

- Tidak jelas siapa pemilik sah tanah tersebut.

- Tanah diklaim oleh lebih dari satu pihak.

- Tidak ada dokumen legal yang membuktikan kepemilikan.

- Tanah seperti ini sangat berisiko karena bisa menimbulkan konflik hukum di masa depan.

Tips Membeli Tanah agar Tidak Tertipu

Agar pembelian tanah Anda berjalan aman dan lancar, berikut beberapa tips penting yang sebaiknya dilakukan:

Gunakan Jasa Notaris

- Libatkan notaris tepercaya dalam proses jual beli.

- Notaris akan memverifikasi legalitas dokumen dan membuat akta jual beli resmi.

Buat Surat Perjanjian Awal

- Sertakan kesepakatan tertulis soal harga, metode pembayaran, dan waktu serah terima.

- Dokumen ini melindungi kedua belah pihak dari kesalahpahaman.

Segera Urus Balik Nama Sertifikat

Setelah transaksi, daftarkan hak milik ke kantor pertanahan atas nama Anda. Ini penting untuk menghindari klaim dari pihak lain di masa mendatang.

Membeli tanah memang menjanjikan keuntungan besar, baik untuk investasi maupun tempat tinggal. Namun, sebelum melakukan transaksi, Anda wajib memahami cara mengecek tanah bermasalah atau tidak secara detail.

Mulai dari mengecek sertifikat, memastikan legalitas kepemilikan, memverifikasi peruntukan lahan, hingga mengenali ciri-ciri tanah sengketa, semua ini harus dilakukan agar Anda terhindar dari kerugian besar.

Pastikan Anda selalu melakukan pembelian tanah secara legal, transparan, dan dengan pendampingan notaris. Dengan begitu, investasi properti Anda akan lebih aman dan menguntungkan dalam jangka panjang.

Load More