SuaraSumut.id - Seorang warga negara Malaysia berinisial MK dideportasi dari Aceh kareba terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020.
MK masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, setelah masa izin tinggal habis, MK tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
"Tindakan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, melansir Antara, Kamis 3 Juli 2025.
MK dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 2 Juli 2025. Deportasi dilakukan setelah proses dan pengawasan keimigrasian selesai.
"Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan pesawat komersial yang berangkat pukul 16.50 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, MK ditangkap petugas imigrasi di sebuah tempat di Kota Banda Aceh. Ia masuk wilayah Indonesia melalui TPI Dumai, Provinsi Riau, pada 2020. Dari Dumai, MK ke Aceh dan menetap di sebuah pesantren hingga 2023.
MK lalu menikah dengan wanita Aceh pada Oktober 2023 dan memiliki seorang anak. MK dan keluarga tinggal di Merduati, Kota Banda Aceh serta bekerja sebagai tukang parkir di toko swalayan.
Pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan masyarakat.
"Kami mengimbau warga asing di Indonesia menaati ketentuan keimigrasian. Kepada, kami berharap dukungan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen sah," kata Gindo.
Tips Penting bagi Warga Negara Asing agar Tidak Melanggar Aturan Keimigrasian di Indonesia
Agar kejadian seperti MK tidak terulang, berikut adalah beberapa tips penting bagi WNA yang ingin tinggal atau beraktivitas di Indonesia secara sah dan aman:
1. Pahami Jenis Visa dan Durasi Berlaku
Sebelum datang ke Indonesia, pastikan Anda memahami jenis visa yang dibutuhkan, baik visa kunjungan, visa bisnis, visa tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap. Ketahui juga masa berlaku dan batas waktu perpanjangan.
2. Lakukan Perpanjangan Sebelum Izin Berakhir
Jika masa berlaku visa hampir habis, segera lakukan perpanjangan di kantor imigrasi setempat. Melebihi masa tinggal tanpa izin resmi termasuk overstay, yang merupakan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Banjir Luapan Dua Sungai Rendam 17 Desa di Aceh Barat
-
Banjir Aceh Selatan Rendam Dua Desa, 674 Warga Terdampak dan Ratusan Mengungsi
-
Banjir Aceh Barat Gerus Pondasi Rumah dan Jalan, 3 Kecamatan Terdampak
-
Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh
-
Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Miris! 1.550 Ekor Trenggiling Jadi Korban Perburuan, 779 Kg Sisiknya Dimusnahkan di Sumut
-
Cara Pindah Data HP Lama ke HP Baru 2026, Lengkap dan Aman
-
Resep Cilok Pedas Kuah Seblak, Kenyal dan Gurih dengan Kuah Pedas Menggugah Selera
-
Resep Gado-Gado dengan Saus Kacang Gurih, Segar dan Mengenyangkan
-
Resep Ayam Goreng Bumbu Ketumbar, Gurih Meresap hingga ke Dalam dan Renyah di Luar