SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai tuntutan JPU Kejati Sumut terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
JPU diketahui menuntut kelima terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50.000.000, subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
"Kita menduga Kejati Sumut telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan para guru honorer yang menjadi korban. Tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 4 Juli 2025.
Irvan menilai tuntutan tersebut bisa menjadi pemantik suburnya tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, khusus Kabupaten Langkat, pada sektor pendidikan.
"Kami menilai tindakan para terdakwa telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya," ujarnya.
Menurut Irvan, sesuai pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan yang dilakukan para terdakwa memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Namun, para terdakwa hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar.
Pihaknya juga menilai Kejati Sumut tidak profesional dan terkesan menutupi kasus ini karena tidak menghadirkan Bupati Langkat, meskipun sudah dipanggil secara patut.
"Kita menduga JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa," ucapnya.
Tindakan JPU diduga melanggar prinsip-prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 26 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Dirinya juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional