SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai tuntutan JPU Kejati Sumut terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
JPU diketahui menuntut kelima terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50.000.000, subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
"Kita menduga Kejati Sumut telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan para guru honorer yang menjadi korban. Tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 4 Juli 2025.
Irvan menilai tuntutan tersebut bisa menjadi pemantik suburnya tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, khusus Kabupaten Langkat, pada sektor pendidikan.
"Kami menilai tindakan para terdakwa telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya," ujarnya.
Menurut Irvan, sesuai pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan yang dilakukan para terdakwa memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Namun, para terdakwa hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar.
Pihaknya juga menilai Kejati Sumut tidak profesional dan terkesan menutupi kasus ini karena tidak menghadirkan Bupati Langkat, meskipun sudah dipanggil secara patut.
"Kita menduga JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa," ucapnya.
Tindakan JPU diduga melanggar prinsip-prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 26 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Dirinya juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Berita Terkait
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat