SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai tuntutan JPU Kejati Sumut terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
JPU diketahui menuntut kelima terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50.000.000, subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
"Kita menduga Kejati Sumut telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan para guru honorer yang menjadi korban. Tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 4 Juli 2025.
Irvan menilai tuntutan tersebut bisa menjadi pemantik suburnya tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, khusus Kabupaten Langkat, pada sektor pendidikan.
"Kami menilai tindakan para terdakwa telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya," ujarnya.
Menurut Irvan, sesuai pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan yang dilakukan para terdakwa memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Namun, para terdakwa hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar.
Pihaknya juga menilai Kejati Sumut tidak profesional dan terkesan menutupi kasus ini karena tidak menghadirkan Bupati Langkat, meskipun sudah dipanggil secara patut.
"Kita menduga JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa," ucapnya.
Tindakan JPU diduga melanggar prinsip-prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 26 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Dirinya juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Berita Terkait
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar
-
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal
-
Anak Anggota DPRD Medan Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Belum Ditahan
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran