SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai tuntutan JPU Kejati Sumut terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
JPU diketahui menuntut kelima terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50.000.000, subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
"Kita menduga Kejati Sumut telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan para guru honorer yang menjadi korban. Tuntutan JPU sangat ringan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 4 Juli 2025.
Irvan menilai tuntutan tersebut bisa menjadi pemantik suburnya tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, khusus Kabupaten Langkat, pada sektor pendidikan.
"Kami menilai tindakan para terdakwa telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Seharusnya para terdakwa dihukum seberat-beratnya bukan malah sebaliknya," ujarnya.
Menurut Irvan, sesuai pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tindakan yang dilakukan para terdakwa memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Namun, para terdakwa hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar.
Pihaknya juga menilai Kejati Sumut tidak profesional dan terkesan menutupi kasus ini karena tidak menghadirkan Bupati Langkat, meskipun sudah dipanggil secara patut.
"Kita menduga JPU telah mempermainkan hukum dengan menuntut para terdakwa dengan sangat rendah. Bahkan tuntutannya lebih ringan dari pelaku pencurian biasa," ucapnya.
Tindakan JPU diduga melanggar prinsip-prinsip keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 26 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Dirinya juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, dan 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Berita Terkait
-
Tahan Tangis saat Sidang MK, Guru Sebut PPPK dan Honorer Dipecat Imbas MBG
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Ruko
-
Lubang Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, 3 Tewas dan 4 Orang Terluka
-
Ibu Muda Tewas Disambar Petir Saat Berteduh dari Hujan di Simalungun, Tiga Anak Selamat
-
Promo Alfamart Terbaru 17 Juni 2026: Bayar Pajak Kendaraan, Gratis 1 Produk
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas