SuaraSumut.id - Zulfurqan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 16 Juli 2025
Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Zulfurqan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia terbukti menghilangkan nyawa korban, Dhiyaul Puadi, seorang mahasiswa, dalam sebuah insiden tragis yang terjadi pada 19 Oktober 2024.
"Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim Azhari, melansir Antara.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menghilangkan nyawa korban Dhiyaul Puadi, seorang mahasiswa, di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 19 Oktober 2024.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar kos korban. Terdakwa menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau. Sebelumnya, terdakwa berniat mengambil telepon genggam korban, kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mendakwa dam menuntut terdakwa dengan pembunuhan berencana. Sebab, tidak ada bukti dan fakta di persidangan terdakwa mempersiapkan pembunuhan tersebut.
"Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan terdakwa mempersiapkan pembunuhan. Namun, unsur terdakwa merampas nyawa orang lain dapat terpenuhi," ujarnya.
Menurut majelis hakim, saksi-saksi di persidangan hanya melihat terdakwa mendatangi tempat kos korban kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut.
Selain itu, ada juga saksi mengetahui korban meninggal dunia dari media sosial kemudian mendatangi tempat korban.
"Hal yang memberatkan dari terdakwa di antara berbelit-belit di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia muda dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak selama tujuh hari.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Zulfurqan dengan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Cole Tomas Allen, Penembak Gala Dinner Donald Trump Ternyata Guru Berprestasi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
1.620 Kepala Keluarga Penyintas Bencana di Aceh Utara Terima Dana Tunggu Hunian
-
Promo Viva Cosmetics Mei 2026, Diskon Paket Skincare Hemat yang Wajib Dicoba
-
Laga Persiraja vs PSMS Digelar Tanpa Penonton
-
Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
-
Warga di Sumut Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Cukup Lengkapi 3 Syarat Ini