SuaraSumut.id - Zulfurqan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 16 Juli 2025
Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Zulfurqan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia terbukti menghilangkan nyawa korban, Dhiyaul Puadi, seorang mahasiswa, dalam sebuah insiden tragis yang terjadi pada 19 Oktober 2024.
"Menghukum terdakwa Zulfurqan dengan pidana selama 20 tahun penjara. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata majelis hakim Azhari, melansir Antara.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menghilangkan nyawa korban Dhiyaul Puadi, seorang mahasiswa, di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 19 Oktober 2024.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kamar kos korban. Terdakwa menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau. Sebelumnya, terdakwa berniat mengambil telepon genggam korban, kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mendakwa dam menuntut terdakwa dengan pembunuhan berencana. Sebab, tidak ada bukti dan fakta di persidangan terdakwa mempersiapkan pembunuhan tersebut.
"Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan terdakwa mempersiapkan pembunuhan. Namun, unsur terdakwa merampas nyawa orang lain dapat terpenuhi," ujarnya.
Menurut majelis hakim, saksi-saksi di persidangan hanya melihat terdakwa mendatangi tempat kos korban kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut.
Selain itu, ada juga saksi mengetahui korban meninggal dunia dari media sosial kemudian mendatangi tempat korban.
"Hal yang memberatkan dari terdakwa di antara berbelit-belit di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia muda dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak selama tujuh hari.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Zulfurqan dengan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bukan Dimutilasi, Polisi Beberkan Mengapa Kerangka Bocah Alvaro Berceceran di Tenjo
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional