SuaraSumut.id - Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng upaya pembangunan infrastruktur di Aceh. Kali ini, proyek peningkatan jalan senilai Rp 6,6 miliar di Kabupaten Simeulue menjadi sorotan setelah Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan dalam menggelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, melansir Antara, Kamis 17 Juli 2025.
Dugaan tindak pidana korupsi yakni proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue, terjadi pada tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar.
Dana proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) APBK 2023. Anggaran tersebut dikelola Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.
"Proyek ini seharusnya dilaksanakan CV RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan," ujarnya.
Berdasar hasil penyelidikan, tenaga manajerial proyek tersebut tidak sesuai dalam kontrak kerja. Hal ini diketahui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun konsultan pengawas. Namun tidak ada upaya pemutusan kontrak kera.
Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan 31 orang pihak terkait. Penyidik terus bekerja menemukan bukti awal guna menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Zulhir.
Berita Terkait
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Gubernur Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 8 Januari 2026
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih