SuaraSumut.id - Banyak masyarakat mencari jalan keluar yang cepat dan aman saat kebutuhan dana mendesak datang, seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau modal usaha,
Salah satu pilihan yang makin populer adalah gadai sertifikat rumah. Namun, meski proses ini tampak sederhana, ada berbagai aspek penting yang harus dipahami agar tidak terjebak dalam masalah hukum dan keuangan.
Apa Itu Gadai Sertifikat Rumah dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Gadai sertifikat rumah adalah bentuk pinjaman dengan menjaminkan sertifikat rumah sebagai agunan. Sertifikat yang dapat digunakan biasanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Nilai pinjaman umumnya berkisar antara 60% hingga 80% dari nilai properti. Contohnya, jika rumah Anda ditaksir bernilai Rp 1 miliar, Anda bisa memperoleh dana sekitar Rp 600–800 juta, tergantung penilaian pihak kreditur.
Pilihan Lembaga Resmi
Agar aman, pastikan Anda hanya menggadaikan sertifikat ke lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti:
- Bank nasional: BRI, BCA, Mandiri, BTN, BSI
- Lembaga multifinance: BFI Finance, Adira Finance
- Pegadaian resmi
Menghindari pinjaman online ilegal atau calo tak resmi sangat penting, karena selain rentan penipuan, Anda juga berisiko kehilangan aset akibat ketidaktahuan prosedur hukum.
Prosedur Lengkap Gadai Sertifikat Rumah
Berikut lima tahapan umum yang perlu Anda lalui:
- Pengajuan: Menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, sertifikat asli, bukti penghasilan, PBB terakhir, IMB, dan NPWP.
- Survei & Appraisal: Pihak pemberi pinjaman akan menilai nilai properti dan lokasinya.
- Analisis Kredit: Termasuk BI Checking atau pengecekan melalui SLIK OJK untuk mengetahui histori kredit.
- Penandatanganan Akad: Proses legal yang melibatkan notaris.
- Pencairan Dana: Biasanya dilakukan dalam 1–7 hari kerja.
Berita Terkait
-
Review Penunggu Rumah Buto Ijo: Adaptasi Cerita Rakyat yang Mencekam di Bioskop
-
Kami yang Saling Menjadi Rumah
-
Bukan Horor Biasa, Penunggu Rumah: Buto Ijo Hadirkan Ketegangan yang Ramah Anak dan Keluarga
-
Insentif Fiskal Jadi Motor Ekonomi 2026, Sektor Properti Ikut Tawarkan Bebas PPN
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh