SuaraSumut.id - Banyak masyarakat mencari jalan keluar yang cepat dan aman saat kebutuhan dana mendesak datang, seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau modal usaha,
Salah satu pilihan yang makin populer adalah gadai sertifikat rumah. Namun, meski proses ini tampak sederhana, ada berbagai aspek penting yang harus dipahami agar tidak terjebak dalam masalah hukum dan keuangan.
Apa Itu Gadai Sertifikat Rumah dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Gadai sertifikat rumah adalah bentuk pinjaman dengan menjaminkan sertifikat rumah sebagai agunan. Sertifikat yang dapat digunakan biasanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Nilai pinjaman umumnya berkisar antara 60% hingga 80% dari nilai properti. Contohnya, jika rumah Anda ditaksir bernilai Rp 1 miliar, Anda bisa memperoleh dana sekitar Rp 600–800 juta, tergantung penilaian pihak kreditur.
Pilihan Lembaga Resmi
Agar aman, pastikan Anda hanya menggadaikan sertifikat ke lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti:
- Bank nasional: BRI, BCA, Mandiri, BTN, BSI
- Lembaga multifinance: BFI Finance, Adira Finance
- Pegadaian resmi
Menghindari pinjaman online ilegal atau calo tak resmi sangat penting, karena selain rentan penipuan, Anda juga berisiko kehilangan aset akibat ketidaktahuan prosedur hukum.
Prosedur Lengkap Gadai Sertifikat Rumah
Berikut lima tahapan umum yang perlu Anda lalui:
- Pengajuan: Menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, sertifikat asli, bukti penghasilan, PBB terakhir, IMB, dan NPWP.
- Survei & Appraisal: Pihak pemberi pinjaman akan menilai nilai properti dan lokasinya.
- Analisis Kredit: Termasuk BI Checking atau pengecekan melalui SLIK OJK untuk mengetahui histori kredit.
- Penandatanganan Akad: Proses legal yang melibatkan notaris.
- Pencairan Dana: Biasanya dilakukan dalam 1–7 hari kerja.
Berita Terkait
-
Warna Pintu Utama Rumah yang Baik Menurut Feng Shui, Dipercaya Membawa Energi Positif
-
4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran
-
5 Tips Menata Pintu Utama Rumah Sesuai Feng Shui dan Meningkatkan Energi Positif
-
Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan
-
Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas