SuaraSumut.id - Banyak masyarakat mencari jalan keluar yang cepat dan aman saat kebutuhan dana mendesak datang, seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau modal usaha,
Salah satu pilihan yang makin populer adalah gadai sertifikat rumah. Namun, meski proses ini tampak sederhana, ada berbagai aspek penting yang harus dipahami agar tidak terjebak dalam masalah hukum dan keuangan.
Apa Itu Gadai Sertifikat Rumah dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Gadai sertifikat rumah adalah bentuk pinjaman dengan menjaminkan sertifikat rumah sebagai agunan. Sertifikat yang dapat digunakan biasanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Nilai pinjaman umumnya berkisar antara 60% hingga 80% dari nilai properti. Contohnya, jika rumah Anda ditaksir bernilai Rp 1 miliar, Anda bisa memperoleh dana sekitar Rp 600–800 juta, tergantung penilaian pihak kreditur.
Pilihan Lembaga Resmi
Agar aman, pastikan Anda hanya menggadaikan sertifikat ke lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti:
- Bank nasional: BRI, BCA, Mandiri, BTN, BSI
- Lembaga multifinance: BFI Finance, Adira Finance
- Pegadaian resmi
Menghindari pinjaman online ilegal atau calo tak resmi sangat penting, karena selain rentan penipuan, Anda juga berisiko kehilangan aset akibat ketidaktahuan prosedur hukum.
Prosedur Lengkap Gadai Sertifikat Rumah
Berikut lima tahapan umum yang perlu Anda lalui:
- Pengajuan: Menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, sertifikat asli, bukti penghasilan, PBB terakhir, IMB, dan NPWP.
- Survei & Appraisal: Pihak pemberi pinjaman akan menilai nilai properti dan lokasinya.
- Analisis Kredit: Termasuk BI Checking atau pengecekan melalui SLIK OJK untuk mengetahui histori kredit.
- Penandatanganan Akad: Proses legal yang melibatkan notaris.
- Pencairan Dana: Biasanya dilakukan dalam 1–7 hari kerja.
Berita Terkait
-
Dua Ruangan RSSA Malang Terbakar, Api Padam dalam 1,5 Jam
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
8 Tips Memilih Produk Dekorasi Feng Shui yang Cocok untuk Rumah
-
Setrika Uap vs Setrika Biasa, Lebih Bagus Mana? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah