Suhardiman
Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:09 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. [Ist]

SuaraSumut.id - Banyak masyarakat mencari jalan keluar yang cepat dan aman saat kebutuhan dana mendesak datang, seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau modal usaha,

Salah satu pilihan yang makin populer adalah gadai sertifikat rumah. Namun, meski proses ini tampak sederhana, ada berbagai aspek penting yang harus dipahami agar tidak terjebak dalam masalah hukum dan keuangan.

Apa Itu Gadai Sertifikat Rumah dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Gadai sertifikat rumah adalah bentuk pinjaman dengan menjaminkan sertifikat rumah sebagai agunan. Sertifikat yang dapat digunakan biasanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Nilai pinjaman umumnya berkisar antara 60% hingga 80% dari nilai properti. Contohnya, jika rumah Anda ditaksir bernilai Rp 1 miliar, Anda bisa memperoleh dana sekitar Rp 600–800 juta, tergantung penilaian pihak kreditur.

Pilihan Lembaga Resmi

Agar aman, pastikan Anda hanya menggadaikan sertifikat ke lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti:

  • Bank nasional: BRI, BCA, Mandiri, BTN, BSI
  • Lembaga multifinance: BFI Finance, Adira Finance
  • Pegadaian resmi

Menghindari pinjaman online ilegal atau calo tak resmi sangat penting, karena selain rentan penipuan, Anda juga berisiko kehilangan aset akibat ketidaktahuan prosedur hukum.

Prosedur Lengkap Gadai Sertifikat Rumah

Berikut lima tahapan umum yang perlu Anda lalui:

- Pengajuan: Menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, sertifikat asli, bukti penghasilan, PBB terakhir, IMB, dan NPWP.

- Survei & Appraisal: Pihak pemberi pinjaman akan menilai nilai properti dan lokasinya.

- Analisis Kredit: Termasuk BI Checking atau pengecekan melalui SLIK OJK untuk mengetahui histori kredit.

- Penandatanganan Akad: Proses legal yang melibatkan notaris.

- Pencairan Dana: Biasanya dilakukan dalam 1–7 hari kerja.

Load More