SuaraSumut.id - Banyak masyarakat mencari jalan keluar yang cepat dan aman saat kebutuhan dana mendesak datang, seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau modal usaha,
Salah satu pilihan yang makin populer adalah gadai sertifikat rumah. Namun, meski proses ini tampak sederhana, ada berbagai aspek penting yang harus dipahami agar tidak terjebak dalam masalah hukum dan keuangan.
Apa Itu Gadai Sertifikat Rumah dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Gadai sertifikat rumah adalah bentuk pinjaman dengan menjaminkan sertifikat rumah sebagai agunan. Sertifikat yang dapat digunakan biasanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Nilai pinjaman umumnya berkisar antara 60% hingga 80% dari nilai properti. Contohnya, jika rumah Anda ditaksir bernilai Rp 1 miliar, Anda bisa memperoleh dana sekitar Rp 600–800 juta, tergantung penilaian pihak kreditur.
Pilihan Lembaga Resmi
Agar aman, pastikan Anda hanya menggadaikan sertifikat ke lembaga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti:
- Bank nasional: BRI, BCA, Mandiri, BTN, BSI
- Lembaga multifinance: BFI Finance, Adira Finance
- Pegadaian resmi
Menghindari pinjaman online ilegal atau calo tak resmi sangat penting, karena selain rentan penipuan, Anda juga berisiko kehilangan aset akibat ketidaktahuan prosedur hukum.
Prosedur Lengkap Gadai Sertifikat Rumah
Berikut lima tahapan umum yang perlu Anda lalui:
- Pengajuan: Menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, sertifikat asli, bukti penghasilan, PBB terakhir, IMB, dan NPWP.
- Survei & Appraisal: Pihak pemberi pinjaman akan menilai nilai properti dan lokasinya.
- Analisis Kredit: Termasuk BI Checking atau pengecekan melalui SLIK OJK untuk mengetahui histori kredit.
- Penandatanganan Akad: Proses legal yang melibatkan notaris.
- Pencairan Dana: Biasanya dilakukan dalam 1–7 hari kerja.
Berita Terkait
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
Sedang Kehilangan Arah? Novel 'Rumah' Karya J.S. Khairen Akan Menemanimu
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
324 Hunian Warga Bantaran Rel Pasar Senen Hampir Rampung
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap