SuaraSumut.id - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru honorer berinisial MKN, yang mengajar di salah satu SMP di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi usai diduga mencabuli muridnya sendiri.
Korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku pada bulan Februari 2025. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orang tuanya dan diteruskan melaporkan ke Polresta Deli Serdang.
"Pelaku ditangkap pada Jumat 18 Juli 2025 di daerah Kecamatan Lubuk Pakam," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, melansir Antara, Minggu 20 Juli 2025.
Pelaku diketahui melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Beringin.
“Pelaku ini guru olahraga yang mengajar di salah satu SMP di Deli Serdang. Sedangkan korban murid di sekolah tersebut. Ia melakukan pelecehan seksual dengan cara membujuk rayu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MKN mengakui telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Pemeriksaan belum selesai. Kita masih mendalami motif pelaku melakukan pelecehan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima belas tahun penjara menanti pelaku," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan yang tak terduga, bahkan di institusi pendidikan.
Peran orang tua sangat penting dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, agar korban dapat segera berbicara bila mengalami kejadian serupa.
Pihak sekolah juga diimbau untuk lebih selektif dalam merekrut tenaga pendidik dan melakukan pengawasan ketat terhadap interaksi guru dan siswa di lingkungan sekolah.
Berita Terkait
-
Mengapa Pelaku Pelecehan Selalu Merasa Aman, dan Korban Selalu Disalahkan?
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Banding Ditolak Mahkamah Agung, Taeil Eks NCT Dihukum Penjara 3,5 Tahun
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana