SuaraSumut.id - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru honorer berinisial MKN, yang mengajar di salah satu SMP di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi usai diduga mencabuli muridnya sendiri.
Korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku pada bulan Februari 2025. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orang tuanya dan diteruskan melaporkan ke Polresta Deli Serdang.
"Pelaku ditangkap pada Jumat 18 Juli 2025 di daerah Kecamatan Lubuk Pakam," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, melansir Antara, Minggu 20 Juli 2025.
Pelaku diketahui melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Beringin.
“Pelaku ini guru olahraga yang mengajar di salah satu SMP di Deli Serdang. Sedangkan korban murid di sekolah tersebut. Ia melakukan pelecehan seksual dengan cara membujuk rayu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MKN mengakui telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Pemeriksaan belum selesai. Kita masih mendalami motif pelaku melakukan pelecehan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima belas tahun penjara menanti pelaku," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan yang tak terduga, bahkan di institusi pendidikan.
Peran orang tua sangat penting dalam membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, agar korban dapat segera berbicara bila mengalami kejadian serupa.
Pihak sekolah juga diimbau untuk lebih selektif dalam merekrut tenaga pendidik dan melakukan pengawasan ketat terhadap interaksi guru dan siswa di lingkungan sekolah.
Berita Terkait
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen