SuaraSumut.id - Kebakaran lahan di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), merenggut nyawa satu korban jiwa, pada Sabtu 19 Juli 2025.
Korban diketahui seorang wanita berinisial JB, tewas dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Sedangkan suami korban berinisial HS selamat dari kejadian tersebut.
Kejadian ini bermula ketika korban bersama suaminya HS pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB datang ke lokasi untuk membuka lahan pertanian dengan cara membakar semak.
Tak dinyana, saat membakar lahan, api dengan cepat membesar dan menyebar ke area ladang yang sudah ditanami. Melihat api membesar, korban JB berusaha memadamkan api dari arah atas, sementara suaminya dari arah bawah.
"Lokasi kejadian berada di area perladangan dan hutan pinus Dusun VI Albung, Desa Parsingguran II," kata Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Minggu 20 Juli 2025.
Korban JB diduga menghirup asap berlebihan hingga pingsan dan tak sadarkan diri. Ia tidak sempat diselamatkan dari kobaran api dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi dengan luka bakar mencapai 90 persen.
Tak lama berselang, Kapolres menyampaikan suami korban menghubungi pihak keluarga untuk memberitahu kondisi istrinya. Informasi kemudian diteruskan oleh Kapolsek Pollung kepada pihak Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.
"Tim Identifikasi segera diterjunkan ke TKP dan melakukan olah tempat kejadian perkara," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD untuk keperluan autopsi lebih lanjut.
AKBP Arthur menghimbau agar masyarakat memahami kondisi iklim saat ini yang memasuki musim kemarau.
"Hindari aktivitas yang berisiko tinggi seperti membakar lahan. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucapnya.
Polres Humbahas saat ini tengah melakukan pendalaman terkait insiden tersebut untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam peristiwa kebakaran ini.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
Kebocoran Gas Diduga Picu Kebakaran Pabrik Tahu di Pesanggrahan
-
Pemadam Kebakaran dan Kepercayaan Publik yang Tumbuh dari Pengalaman Nyata
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini