Suhardiman
Minggu, 20 Juli 2025 | 23:16 WIB
Polisi mengevakuasi jenazah korban. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Kebakaran lahan di Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), merenggut nyawa satu korban jiwa, pada Sabtu 19 Juli 2025.

Korban diketahui seorang wanita berinisial JB, tewas dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Sedangkan suami korban berinisial HS selamat dari kejadian tersebut.

Kejadian ini bermula ketika korban bersama suaminya HS pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB datang ke lokasi untuk membuka lahan pertanian dengan cara membakar semak.

Tak dinyana, saat membakar lahan, api dengan cepat membesar dan menyebar ke area ladang yang sudah ditanami. Melihat api membesar, korban JB berusaha memadamkan api dari arah atas, sementara suaminya dari arah bawah.

"Lokasi kejadian berada di area perladangan dan hutan pinus Dusun VI Albung, Desa Parsingguran II," kata Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Minggu 20 Juli 2025.

Korban JB diduga menghirup asap berlebihan hingga pingsan dan tak sadarkan diri. Ia tidak sempat diselamatkan dari kobaran api dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi dengan luka bakar mencapai 90 persen.

Tak lama berselang, Kapolres menyampaikan suami korban menghubungi pihak keluarga untuk memberitahu kondisi istrinya. Informasi kemudian diteruskan oleh Kapolsek Pollung kepada pihak Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.

"Tim Identifikasi segera diterjunkan ke TKP dan melakukan olah tempat kejadian perkara," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD untuk keperluan autopsi lebih lanjut.

AKBP Arthur menghimbau agar masyarakat memahami kondisi iklim saat ini yang memasuki musim kemarau.

"Hindari aktivitas yang berisiko tinggi seperti membakar lahan. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucapnya.

Polres Humbahas saat ini tengah melakukan pendalaman terkait insiden tersebut untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam peristiwa kebakaran ini.

Kontributor : M. Aribowo

Load More