SuaraSumut.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Pidie, Aceh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara yang mencapai Rp 254,3 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra dan Sara Yulis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin 21 Juni 2025.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Ani Hartati dan Harmi Jaya, masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa M. Yusuf merupakan Keuchik (kepala desa) Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie. Ia menjabat sebagai kepala desa selama periode 2015 hingga 2021. Dalam persidangan tersebut, terdakwa hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.
JPU menyebutkan Gampong (desa) Peureulak Busu menerima dana desa sebesar Rp 818,66 juta pada 2019 dan Rp 928,78 juta pada 2020.
Dana desa tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, perbaikan balai keagamaan, dan lainnya.
Terdakwa mencairkan dana desa tersebut tanpa mekanisme yang diatur perundang-undangan berlaku. Seperti tanpa dilengkapi dokumen surat permintaan pembayaran berdasarkan rencana anggaran biaya.
Dalam pengelolaan dana desa tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Rp 254,3 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 130,6 juta dititipkan kepada penyidik.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.
Berita Terkait
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Kayu Eks Banjir Aceh Bisa Dimanfaatkan, Safrizal: 70 Persen Sudah Diolah
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pasca Bencana di Provinsi Aceh Terus Menunjukkan Kemajuan
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap