SuaraSumut.id - Seorang kepala desa di Kabupaten Pidie, Aceh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara yang mencapai Rp 254,3 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Utama Putra dan Sara Yulis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin 21 Juni 2025.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Ani Hartati dan Harmi Jaya, masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa M. Yusuf merupakan Keuchik (kepala desa) Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie. Ia menjabat sebagai kepala desa selama periode 2015 hingga 2021. Dalam persidangan tersebut, terdakwa hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.
JPU menyebutkan Gampong (desa) Peureulak Busu menerima dana desa sebesar Rp 818,66 juta pada 2019 dan Rp 928,78 juta pada 2020.
Dana desa tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, perbaikan balai keagamaan, dan lainnya.
Terdakwa mencairkan dana desa tersebut tanpa mekanisme yang diatur perundang-undangan berlaku. Seperti tanpa dilengkapi dokumen surat permintaan pembayaran berdasarkan rencana anggaran biaya.
Dalam pengelolaan dana desa tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Rp 254,3 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 130,6 juta dititipkan kepada penyidik.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.
Berita Terkait
-
Menteri Nusron Kucurkan Rp3,1 M, Terbitkan SK 'Tanah Musnah' untuk Korban Bencana Aceh
-
Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
-
TKD Aceh-Sumatra Tak Dipotong, Komisi II DPR: Awasi Ketat Jangan Sampai Ada Penyelewengan
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana