SuaraSumut.id - Eka Syahputra Depari, mantan Kepala BKD Kabupaten Langkat, divonis bebas dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut pun mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan bahwa pengajuan kasasi dilakukan pada Kamis 17 Juli 2025.
"Benar, JPU yang menangani perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," katanya melansir Antara, Selasa 22 Juli 2025.
Pihaknya menilai putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Eka selama satu tahun enam bulan penjara.
"Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucapnya.
Selain pidana penjara, JPU dalam surat tuntutannya juga membebankan terdakwa Eka Syahputra Depari untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Jika denda tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Depari tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua M. Nazir Jumat (11/7).
Oleh karena itu, kata Hakim Nazir, membebaskan terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan.
"Memerintahkan agar terdakwa Eka Syahputra Depari dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan," ungkapnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Eka tidak terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Berita Terkait
-
4 Drama Korea Bertema Hukum yang Dibintangi Ji Sung, Layak Ditonton!
-
Tak Terima Kasus KDRT Diungkit Lagi, Rizky Billar Bakal Tempuh Jalur Hukum?
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
-
Cek dan Unduh SK PPPK Paruh Waktu di MyASN
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih