SuaraSumut.id - Eka Syahputra Depari, mantan Kepala BKD Kabupaten Langkat, divonis bebas dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut pun mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan bahwa pengajuan kasasi dilakukan pada Kamis 17 Juli 2025.
"Benar, JPU yang menangani perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," katanya melansir Antara, Selasa 22 Juli 2025.
Pihaknya menilai putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Eka selama satu tahun enam bulan penjara.
"Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucapnya.
Selain pidana penjara, JPU dalam surat tuntutannya juga membebankan terdakwa Eka Syahputra Depari untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Jika denda tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Depari tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua M. Nazir Jumat (11/7).
Oleh karena itu, kata Hakim Nazir, membebaskan terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan.
"Memerintahkan agar terdakwa Eka Syahputra Depari dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan," ungkapnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Eka tidak terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Berita Terkait
-
Menteri Hukum Dorong Penyelesaian Aduan Masyarakat Lewat Program Pasti Ada Solusi
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura