SuaraSumut.id - Eka Syahputra Depari, mantan Kepala BKD Kabupaten Langkat, divonis bebas dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut pun mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan bahwa pengajuan kasasi dilakukan pada Kamis 17 Juli 2025.
"Benar, JPU yang menangani perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," katanya melansir Antara, Selasa 22 Juli 2025.
Pihaknya menilai putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Eka selama satu tahun enam bulan penjara.
"Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," ucapnya.
Selain pidana penjara, JPU dalam surat tuntutannya juga membebankan terdakwa Eka Syahputra Depari untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Jika denda tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Depari tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua M. Nazir Jumat (11/7).
Oleh karena itu, kata Hakim Nazir, membebaskan terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan.
"Memerintahkan agar terdakwa Eka Syahputra Depari dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan," ungkapnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Eka tidak terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Berita Terkait
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Bunyi Hukum Kekekalan Energi dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar
-
Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang