SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisial BIS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan istrinya yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
"Saat ini BIS diamankan di Polres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi, melansir Antara, Rabu 23 Juli 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan rumah tangga di Kabupaten Simeulue.
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang serius. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Polres Simeulue siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga serta dan menindak tegas setiap pelakunya," katanya.
Berita Terkait
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah di Sumbar-Sumut Mulai Normal 100 persen, di Aceh Baru 95 persen
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Menangis di DPR, Dirut PLN Ungkap Dahsyatnya Kerusakan Infrastruktur Listrik di Aceh
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Diduga Istri Baru Gubernur Aceh Mualem Masih Ada Hubungan dengan Syahrini, Siapanya?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini