SuaraSumut.id - Dua terdakwa laki-laki hubungan sejenis atau gay, inisial QH dan RA dituntut hukuman masing-masing sebanyak 85 kali cambukan.
Total hukuman yang dituntutkan adalah 170 kali cambukan. Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfian dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh pada Senin 28 Juli 2025.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rokhmadi. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dalam surat tuntutan menyatakan perkara bermula saat RA membuka aplikasi kencan daring ketika duduk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh pada 16 April 2025. Saat itu, RA mengajak terdakwa QH berkenalan dalam aplikasi tersebut.
Setelah berkenalan, RA mengajak terdakwa QH melakukan jarimah liwath. Perbuatan itu dilakukan keduanya di toilet taman yang berada di pusat kota Banda Aceh.
Usai berbuat hubungan sejenis, keduanya keluar dari toilet tersebut. Pada saat keluar, keduanya ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Keduanya lalu dibawa ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Berita Terkait
-
Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Demo Tolak LGBTQ di Kota Bogor
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang