SuaraSumut.id - Dua terdakwa laki-laki hubungan sejenis atau gay, inisial QH dan RA dituntut hukuman masing-masing sebanyak 85 kali cambukan.
Total hukuman yang dituntutkan adalah 170 kali cambukan. Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfian dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh pada Senin 28 Juli 2025.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rokhmadi. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dalam surat tuntutan menyatakan perkara bermula saat RA membuka aplikasi kencan daring ketika duduk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh pada 16 April 2025. Saat itu, RA mengajak terdakwa QH berkenalan dalam aplikasi tersebut.
Setelah berkenalan, RA mengajak terdakwa QH melakukan jarimah liwath. Perbuatan itu dilakukan keduanya di toilet taman yang berada di pusat kota Banda Aceh.
Usai berbuat hubungan sejenis, keduanya keluar dari toilet tersebut. Pada saat keluar, keduanya ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Keduanya lalu dibawa ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Berita Terkait
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Park Bo Gum Diterpa Isu Gay, Orientasi Seksualnya Picu Perdebatan Panas
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Mantan Istri Ardhito Pramono Bikin Konten Suami Gay, Langsung Klarifikasi Usai Viral
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional