SuaraSumut.id - Dua terdakwa laki-laki hubungan sejenis atau gay, inisial QH dan RA dituntut hukuman masing-masing sebanyak 85 kali cambukan.
Total hukuman yang dituntutkan adalah 170 kali cambukan. Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfian dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh pada Senin 28 Juli 2025.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rokhmadi. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dalam surat tuntutan menyatakan perkara bermula saat RA membuka aplikasi kencan daring ketika duduk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh pada 16 April 2025. Saat itu, RA mengajak terdakwa QH berkenalan dalam aplikasi tersebut.
Setelah berkenalan, RA mengajak terdakwa QH melakukan jarimah liwath. Perbuatan itu dilakukan keduanya di toilet taman yang berada di pusat kota Banda Aceh.
Usai berbuat hubungan sejenis, keduanya keluar dari toilet tersebut. Pada saat keluar, keduanya ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.
Keduanya lalu dibawa ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Berita Terkait
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Park Bo Gum Diterpa Isu Gay, Orientasi Seksualnya Picu Perdebatan Panas
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Mantan Istri Ardhito Pramono Bikin Konten Suami Gay, Langsung Klarifikasi Usai Viral
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati