SuaraSumut.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral di media sosial akhirnya mencapai titik terang.
Dua orang yang sempat menjadi terlapor, berinisial IS dan RR dipulangkan atau dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Sebab, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. Kasus itu bermula dari laporan tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025.
"Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi seperti warga, kepala dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting dalam keterangannya, Jumat 1 Agustus 2025.
Dirinya mengatakan video beruk yang tersebar di media sosial ditemukan sudah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam.
Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terduga terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.
“Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam," ujarnya.
Menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Dugaan Pencurian Ayam di Bali Renggut Nyawa, DPR: Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa
-
Viral Presiden Pecat Gubernur karena Pakai Celana Ketat saat Bersepeda di Turki
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
2 Anak Medan Ditangkap Kasus Narkoba Lintas Pulau, Modus Kirim Paket Ekspedisi