SuaraSumut.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral di media sosial akhirnya mencapai titik terang.
Dua orang yang sempat menjadi terlapor, berinisial IS dan RR dipulangkan atau dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Sebab, keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. Kasus itu bermula dari laporan tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025.
"Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi seperti warga, kepala dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," kata Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting dalam keterangannya, Jumat 1 Agustus 2025.
Dirinya mengatakan video beruk yang tersebar di media sosial ditemukan sudah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam.
Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terduga terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.
“Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam," ujarnya.
Menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Ustaz Kondang Inisial SAM Dipolisikan Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Nama Solmed Terseret
-
Viral Pencuri Mati Kutu, Ditegur Pemilik Rumah Pakai Kata-Kata Lembut
-
Kakek Nenek di Nias Diancam Petugas PLN Gara-Gara Hemat Listrik, Begini Akhirnya
-
Kritik Pembagian THR di Balikpapan Berujung Teror, Konten Kreator Zainoel Arifin Resmi Minta Maaf
-
Pemkot Samarinda Habiskan Dana Rp7,3 M Buat Sewa Mobil Dinas Mewah, Sebulan Bayar Rp160 Juta
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI