Suhardiman
Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:16 WIB
Petugas Kejaksaan mengawal pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku judi online. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Empat warga yang terbukti melakukan jarimah maisir berupa judi online menjalani hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Jaya pada Senin 4 Agustus 2025. Prosesi cambuk dilakukan di depan umum.

Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah.

"Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah. Ini adalah komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya," katanya melansir Antara, Selasa 5 Agustus 2025.

Eksekusi ini setelah adanya putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang menyebut keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun keempat pelaku yang dihukum adalah MZ (Delapan kali cambuk), Af (Empat kali cambuk),
BR (enam kali cambuk) serta IS (Delapan kali cambuk).

Dalam dua tahun terakhir, Kejari Aceh Jaya telah mengeksekusi delapan pelaku judi online. Beberapa tersangka lain saat ini sedang menjalani proses hukum di tingkat kepolisian maupun pengadilan.

Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berjudi telah disita untuk negara. Sebagian di antaranya dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya. Selain hukuman cambuk, keempat pelaku juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 7.500.

Load More