SuaraSumut.id - Empat warga yang terbukti melakukan jarimah maisir berupa judi online menjalani hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Jaya pada Senin 4 Agustus 2025. Prosesi cambuk dilakukan di depan umum.
Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah.
"Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah. Ini adalah komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya," katanya melansir Antara, Selasa 5 Agustus 2025.
Eksekusi ini setelah adanya putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang menyebut keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun keempat pelaku yang dihukum adalah MZ (Delapan kali cambuk), Af (Empat kali cambuk),
BR (enam kali cambuk) serta IS (Delapan kali cambuk).
Dalam dua tahun terakhir, Kejari Aceh Jaya telah mengeksekusi delapan pelaku judi online. Beberapa tersangka lain saat ini sedang menjalani proses hukum di tingkat kepolisian maupun pengadilan.
Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berjudi telah disita untuk negara. Sebagian di antaranya dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya. Selain hukuman cambuk, keempat pelaku juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 7.500.
Berita Terkait
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional