SuaraSumut.id - Empat warga yang terbukti melakukan jarimah maisir berupa judi online menjalani hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Jaya pada Senin 4 Agustus 2025. Prosesi cambuk dilakukan di depan umum.
Kepala Kejari Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah.
"Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah. Ini adalah komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Jaya," katanya melansir Antara, Selasa 5 Agustus 2025.
Eksekusi ini setelah adanya putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang menyebut keempatnya terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun keempat pelaku yang dihukum adalah MZ (Delapan kali cambuk), Af (Empat kali cambuk),
BR (enam kali cambuk) serta IS (Delapan kali cambuk).
Dalam dua tahun terakhir, Kejari Aceh Jaya telah mengeksekusi delapan pelaku judi online. Beberapa tersangka lain saat ini sedang menjalani proses hukum di tingkat kepolisian maupun pengadilan.
Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berjudi telah disita untuk negara. Sebagian di antaranya dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Jaya. Selain hukuman cambuk, keempat pelaku juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 7.500.
Berita Terkait
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Anak Mutilasi Ibu karena Kecanduan Judi Online, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
-
Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas