SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, usai divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,59 miliar.
Proyek pengadaan yang berlangsung saat pandemi Covid-19 ini bersumber dari dana refocusing APBD Aceh tahun 2020. Dia dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Jumat (8/8/2025), setelah putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, mengatakan bahwa Rachmat Fitri menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan dinyatakan layak untuk menjalani hukuman.
"Terpidana Rachmat Fitri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI," kata Putra.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah di Aceh bermula saat Dinas Pendidikan Aceh melakukan proyek pengadaan tempat cuci tangan untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangannya. Proyek tersebut dipecah menjadi 390 paket untuk menghindari proses tender dan melibatkan 219 perusahaan.
Namun, penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek, yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rachmat Fitri awalnya divonis satu tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, namun putusan tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Perkara ini akhirnya berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung memperberat hukuman Rachmat Fitri menjadi empat tahun penjara, mempertegas komitmen pemberantasan korupsi anggaran Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Program Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat: 126 Saksi Diperiksa, Negara Rugi Segini
-
Huntap Belum Rampung, Aceh Minta PLN Lanjutkan Pasokan Listrik untuk Korban Banjir
-
Menanti Wajah Baru Teluk Mendale Setelah Rusak Diterjang Bencana
-
Pertamina EP Rantau Tajak 5 Sumur Baru dan Pulihkan Produksi Migas Pasca-Banjir Aceh Tamiang
-
Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
Advokat Jordan Sitepu Nilai Tuntutan Mati Terhadap YH Tidak Didukung Bukti yang Cukup
-
Polisi Diduga Tembak-Aniaya Terduga Pencuri Berondolan Sawit Diperiksa Propam
-
Rayakan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Dorong Literasi Digital dan Ekonomi Desa Lewat BRILink Agen
-
Viral Video Rayap Besi Curi Kursi Gereja di Medan
-
Penumpang KA Putri Deli Tembus 970.762 hingga September 2026