SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, usai divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,59 miliar.
Proyek pengadaan yang berlangsung saat pandemi Covid-19 ini bersumber dari dana refocusing APBD Aceh tahun 2020. Dia dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Jumat (8/8/2025), setelah putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, mengatakan bahwa Rachmat Fitri menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan dinyatakan layak untuk menjalani hukuman.
"Terpidana Rachmat Fitri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI," kata Putra.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah di Aceh bermula saat Dinas Pendidikan Aceh melakukan proyek pengadaan tempat cuci tangan untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangannya. Proyek tersebut dipecah menjadi 390 paket untuk menghindari proses tender dan melibatkan 219 perusahaan.
Namun, penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek, yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rachmat Fitri awalnya divonis satu tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, namun putusan tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Perkara ini akhirnya berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung memperberat hukuman Rachmat Fitri menjadi empat tahun penjara, mempertegas komitmen pemberantasan korupsi anggaran Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
-
Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY
-
Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
-
Viral Warga Aceh Iuran Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Ke Mana Anggaran Ratusan Miliar?
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Ayah Penelantar Anak di Aceh Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam
-
Dukung Gelaran Internasional, Kanwil Imigrasi Sumut Terima Audiensi Ikatan Motor Indonesia
-
Pilu Driver Ojol Disabilitas di Medan, Ditabrak Angkot - Motor Dibawa Kabur Maling
-
Duduk Santai di Rel, Wanita 55 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan
-
6 Hari Penuh Harapan Berakhir Duka, Korban Hanyut di Sungai Lau Biang Ditemukan Tewas