SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, usai divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan wastafel senilai Rp 43,59 miliar.
Proyek pengadaan yang berlangsung saat pandemi Covid-19 ini bersumber dari dana refocusing APBD Aceh tahun 2020. Dia dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Jumat (8/8/2025), setelah putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, mengatakan bahwa Rachmat Fitri menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan dinyatakan layak untuk menjalani hukuman.
"Terpidana Rachmat Fitri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI," kata Putra.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Kasus korupsi pengadaan wastafel sekolah di Aceh bermula saat Dinas Pendidikan Aceh melakukan proyek pengadaan tempat cuci tangan untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangannya. Proyek tersebut dipecah menjadi 390 paket untuk menghindari proses tender dan melibatkan 219 perusahaan.
Namun, penyidikan mengungkap adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek, yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rachmat Fitri awalnya divonis satu tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, namun putusan tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Perkara ini akhirnya berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung memperberat hukuman Rachmat Fitri menjadi empat tahun penjara, mempertegas komitmen pemberantasan korupsi anggaran Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?
-
Gejolak Aceh dan Papua, Gatot Nurmantyo Soroti Akar Masalah
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Prabowo Diminta Perpanjang Dana Otsus Aceh di Tengah Keresahan Bulan Bintang
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
DFSK E5 Plus 'Tancap Gas' di Medan: Canggih, Nyaman dan Sangat Irit
-
Karhutla di Padang Lawas Utara, 5 Hektare Lahan Terbakar
-
Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak
-
Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat
-
Memulai Coffee Shop Tidak Harus Besar, Ini Peralatan yang Wajib Disiapkan