Suhardiman
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 22:50 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menginterogasi kedua pelaku narkoba. [M Aribowo/ Suara.com]

SuaraSumut.id - Paman dan keponakan kompak membawa 29,9 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Namun, aksi keduanya membawanya narkoba dalam jumlah besar dari Asahan menuju Kota Medan tercium pihak kepolisian. Polisi pun melakukan penyergapan di Jalinsum.

"Kedua tersangka yang masih kerabat yakni panam dan keponakan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers, kemarin.

Adapu pelaku yang ditangkap, yaitu paman berinisial DC dan keponakan berinisial MEP. Dari pemeriksaan kedua tersangka sudah dua kali membawa narkoba.

"Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya. Dengan upah, Rp 4 juta perkilo sabu," ucapnya.

Barang terlarang tersebut berasal dari Malaysia yang dijemput DC ke tengah laut menggunakan sampan.

Usai barang itu dijemput lalu mereka distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP.

"Tersangka, MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan," ucapnya.

Atas perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

Load More