SuaraSumut.id - Kasus BBM oplosan kembali menjadi sorotan di Aceh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan dua tersangka berinisial M dan K. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Tersangka M dan K kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan dilakukan guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan.
Menurut Munawal, kasus BBM oplosan ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan bahan bakar jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada 1 Mei 2025.
Polisi yang menindaklanjuti laporan itu menemukan drum, delapan jeriken berisi bahan bakar, serta satu pompa minyak di sebuah gudang.
Dari pemeriksaan, M dan K mengaku mendapatkan minyak olahan dari seseorang bernama Adun di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, daerah yang dikenal dengan aktivitas sumur minyak ilegal. Adun kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Munawal menjelaskan, modus pengoplosan dilakukan dengan mencampur minyak olahan 30 liter dengan bahan pewarna hingga menyerupai Pertalite, lalu menambahkan lima liter Pertamax untuk menyempurnakan kualitasnya.
“Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan. Kami juga menyiapkan tim khusus untuk menangani persidangan,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Motor Baru Mogok, Konten Kreator Lek Damis Buang Bensin Diduga Palsu dan Keluhkan Kualitas BBM
-
Dipakai Campuran BBM, Ketahui Manfaat dan Dampak Etanol untuk Kendaraan
-
Sinyal Keras untuk Riza Chalid, Kejagung Siapkan Status DPO Jika Abai Panggilan sebagai Tersangka
-
Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina!
-
Tegaskan BBM Pertamina Bukan Oplosan, Bahlil: Itu Hanya Persepsi!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang