SuaraSumut.id - Kasus BBM oplosan kembali menjadi sorotan di Aceh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan dua tersangka berinisial M dan K. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Tersangka M dan K kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan dilakukan guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan.
Menurut Munawal, kasus BBM oplosan ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan bahan bakar jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada 1 Mei 2025.
Polisi yang menindaklanjuti laporan itu menemukan drum, delapan jeriken berisi bahan bakar, serta satu pompa minyak di sebuah gudang.
Dari pemeriksaan, M dan K mengaku mendapatkan minyak olahan dari seseorang bernama Adun di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, daerah yang dikenal dengan aktivitas sumur minyak ilegal. Adun kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Munawal menjelaskan, modus pengoplosan dilakukan dengan mencampur minyak olahan 30 liter dengan bahan pewarna hingga menyerupai Pertalite, lalu menambahkan lima liter Pertamax untuk menyempurnakan kualitasnya.
“Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan. Kami juga menyiapkan tim khusus untuk menangani persidangan,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Motor Baru Mogok, Konten Kreator Lek Damis Buang Bensin Diduga Palsu dan Keluhkan Kualitas BBM
-
Dipakai Campuran BBM, Ketahui Manfaat dan Dampak Etanol untuk Kendaraan
-
Sinyal Keras untuk Riza Chalid, Kejagung Siapkan Status DPO Jika Abai Panggilan sebagai Tersangka
-
Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina!
-
Tegaskan BBM Pertamina Bukan Oplosan, Bahlil: Itu Hanya Persepsi!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Warga Sumatera Harus Tahu! Ini 5 Langkah Membersihkan Lumpur di Rumah Pascabanjir
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Ketentuan Terbaru untuk Gap Year
-
Viral dan Kontroversial! Ini Link Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Original
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas