SuaraSumut.id - Kasus BBM oplosan kembali menjadi sorotan di Aceh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan dua tersangka berinisial M dan K. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Tersangka M dan K kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan dilakukan guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan.
Menurut Munawal, kasus BBM oplosan ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan bahan bakar jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada 1 Mei 2025.
Polisi yang menindaklanjuti laporan itu menemukan drum, delapan jeriken berisi bahan bakar, serta satu pompa minyak di sebuah gudang.
Dari pemeriksaan, M dan K mengaku mendapatkan minyak olahan dari seseorang bernama Adun di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, daerah yang dikenal dengan aktivitas sumur minyak ilegal. Adun kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Munawal menjelaskan, modus pengoplosan dilakukan dengan mencampur minyak olahan 30 liter dengan bahan pewarna hingga menyerupai Pertalite, lalu menambahkan lima liter Pertamax untuk menyempurnakan kualitasnya.
“Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan. Kami juga menyiapkan tim khusus untuk menangani persidangan,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Motor Baru Mogok, Konten Kreator Lek Damis Buang Bensin Diduga Palsu dan Keluhkan Kualitas BBM
-
Dipakai Campuran BBM, Ketahui Manfaat dan Dampak Etanol untuk Kendaraan
-
Sinyal Keras untuk Riza Chalid, Kejagung Siapkan Status DPO Jika Abai Panggilan sebagai Tersangka
-
Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina!
-
Tegaskan BBM Pertamina Bukan Oplosan, Bahlil: Itu Hanya Persepsi!
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter