SuaraSumut.id - Kasus BBM oplosan kembali menjadi sorotan di Aceh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan dua tersangka berinisial M dan K. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi, dikutip Sabtu (9/8/2025).
Tersangka M dan K kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan dilakukan guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan.
Menurut Munawal, kasus BBM oplosan ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan bahan bakar jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada 1 Mei 2025.
Polisi yang menindaklanjuti laporan itu menemukan drum, delapan jeriken berisi bahan bakar, serta satu pompa minyak di sebuah gudang.
Dari pemeriksaan, M dan K mengaku mendapatkan minyak olahan dari seseorang bernama Adun di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, daerah yang dikenal dengan aktivitas sumur minyak ilegal. Adun kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Munawal menjelaskan, modus pengoplosan dilakukan dengan mencampur minyak olahan 30 liter dengan bahan pewarna hingga menyerupai Pertalite, lalu menambahkan lima liter Pertamax untuk menyempurnakan kualitasnya.
“Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan. Kami juga menyiapkan tim khusus untuk menangani persidangan,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Motor Baru Mogok, Konten Kreator Lek Damis Buang Bensin Diduga Palsu dan Keluhkan Kualitas BBM
-
Dipakai Campuran BBM, Ketahui Manfaat dan Dampak Etanol untuk Kendaraan
-
Sinyal Keras untuk Riza Chalid, Kejagung Siapkan Status DPO Jika Abai Panggilan sebagai Tersangka
-
Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina!
-
Tegaskan BBM Pertamina Bukan Oplosan, Bahlil: Itu Hanya Persepsi!
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan