SuaraSumut.id - Jajaran Polres Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan penyelundupan 44 kilogram ganja yang diduga akan dikirim ke Jakarta.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga pelaku dan menetapkan satu orang lainnya sebagai buron.
"Barang bukti itu terbungkus di 42 bal kemasan plastik," ujar Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, Sabtu (9/8/2025).
Dodik menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja ke Jakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan di jalur provinsi lintas Sibuhuan–Sosopan pada Selasa (5/8/2025).
Di lokasi, petugas mencegat sebuah mobil minibus dan menangkap tiga pria berinisial IP (48), MP (34), dan A (17) beserta barang bukti ganja seberat 44,06 kilogram. Dari hasil penyidikan, ganja tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
"Tersangka IP berperan sebagai bandar, pencari pemasok dari Panyabungan Timur sekaligus mencari pembeli di Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik.
Sementara itu, tersangka MP dan A bertugas membungkus serta mengirimkan ganja melalui jasa ekspedisi. IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku A, yang masih di bawah umur, dijerat pasal yang sama dengan tambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Iptu Parlin Azhar Harahap, mengungkapkan pihaknya juga mengejar seorang DPO berinisial RP yang diduga berperan penting dalam jaringan peredaran ganja ini.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedarannya hingga ke Jakarta," kata Parlin. (Antara)
Berita Terkait
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Viral Momen Kocak Polisi Tangkap Buron di Dalam Bus, Pelaku Panik Lagi Asyik Tiduran
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter