SuaraSumut.id - Jajaran Polres Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan penyelundupan 44 kilogram ganja yang diduga akan dikirim ke Jakarta.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga pelaku dan menetapkan satu orang lainnya sebagai buron.
"Barang bukti itu terbungkus di 42 bal kemasan plastik," ujar Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, Sabtu (9/8/2025).
Dodik menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja ke Jakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan di jalur provinsi lintas Sibuhuan–Sosopan pada Selasa (5/8/2025).
Di lokasi, petugas mencegat sebuah mobil minibus dan menangkap tiga pria berinisial IP (48), MP (34), dan A (17) beserta barang bukti ganja seberat 44,06 kilogram. Dari hasil penyidikan, ganja tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
"Tersangka IP berperan sebagai bandar, pencari pemasok dari Panyabungan Timur sekaligus mencari pembeli di Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik.
Sementara itu, tersangka MP dan A bertugas membungkus serta mengirimkan ganja melalui jasa ekspedisi. IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku A, yang masih di bawah umur, dijerat pasal yang sama dengan tambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Iptu Parlin Azhar Harahap, mengungkapkan pihaknya juga mengejar seorang DPO berinisial RP yang diduga berperan penting dalam jaringan peredaran ganja ini.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedarannya hingga ke Jakarta," kata Parlin. (Antara)
Berita Terkait
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Viral Momen Kocak Polisi Tangkap Buron di Dalam Bus, Pelaku Panik Lagi Asyik Tiduran
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum