SuaraSumut.id - Jajaran Polres Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan penyelundupan 44 kilogram ganja yang diduga akan dikirim ke Jakarta.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga pelaku dan menetapkan satu orang lainnya sebagai buron.
"Barang bukti itu terbungkus di 42 bal kemasan plastik," ujar Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, Sabtu (9/8/2025).
Dodik menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja ke Jakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan di jalur provinsi lintas Sibuhuan–Sosopan pada Selasa (5/8/2025).
Di lokasi, petugas mencegat sebuah mobil minibus dan menangkap tiga pria berinisial IP (48), MP (34), dan A (17) beserta barang bukti ganja seberat 44,06 kilogram. Dari hasil penyidikan, ganja tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
"Tersangka IP berperan sebagai bandar, pencari pemasok dari Panyabungan Timur sekaligus mencari pembeli di Jakarta dan sekitarnya," ungkap Dodik.
Sementara itu, tersangka MP dan A bertugas membungkus serta mengirimkan ganja melalui jasa ekspedisi. IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku A, yang masih di bawah umur, dijerat pasal yang sama dengan tambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Iptu Parlin Azhar Harahap, mengungkapkan pihaknya juga mengejar seorang DPO berinisial RP yang diduga berperan penting dalam jaringan peredaran ganja ini.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedarannya hingga ke Jakarta," kata Parlin. (Antara)
Berita Terkait
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat