Suhardiman
Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:53 WIB
Ilustrasi tangan diborgol. [ChatGPT]

SuaraSumut.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kali ini, pelaku justru adalah orang terdekat korban, yaitu ayah kandung dan paman korban sendiri.

Korban merupakan bocah perempuan berusia 8 tahun. Polisi kepolisian pun telah menangkap kedua pelaku. Di mana pelaku PH (37) ditangkap di Pekan Baru Riau dan MH ditangkap di Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, mengungkapkan bahwa PH melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya di sebuah gubuk belakang rumah pada 13 Juli 2025. Perbuatan itu dipergoki langsung oleh istri PH.

"PH sempat melarikan diri ke Kabupaten Bengkalis, Riau, sebelum akhirnya dibekuk tim Satreskrim Polres Sergai. Barang bukti pakaian korban dan pelaku disita sebagai alat bukti," katanya, melansir Antara, Rabu 13 Agustus 2025.

Pelaku MH (28) diketahui mencabuli keponakannya di dua tempat berbeda. Pertama di rumah nenek korban pada 26 Mei 2025, dan di rumah pelaku pada Juni 2025.

Terungkap Berkat Keberanian Adik Korban

Kasus ini terbongkar berkat keberanian adik korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Informasi ini kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menanti mereka.

Load More