SuaraSumut.id - Nelayan Aceh yang tertangkap karena illegal fishing di perairan Thailand akhirnya dibebaskan. Kabar gembira itu disampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Sebanyak lima dari 18 nelayan Aceh yang ditahan oleh otoritas Thailand akan dibebaskan pada 27 Agustus 2025.
"Berdasarkan informasi dari Konsulat RI di Songkhla, lima orang dibebaskan pada 27 Agustus ini," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, Rabu (20/8/2025).
Kelima anak buah kapal (ABK) yang akan dibebaskan tersebut merupakan kru KM New Raver, yaitu Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Mukhlis, dan Maiyeddin. Sementara 13 nelayan Aceh lainnya masih menunggu keputusan lanjutan dari pengadilan setempat.
Kasus ini bermula ketika 18 nelayan Aceh Timur ditangkap kapal perang Thailand HTMS Longlom pada 19 Mei 2025.
Mereka dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand, sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket.
Dari total nelayan yang ditahan, 12 merupakan ABK KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinahkodai Umar Johan, dan enam lainnya ABK KM New Raver di bawah komando Ridwan.
Aliman menambahkan, semua nelayan Aceh telah menjalani sidang di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.
Namun, hanya lima ABK dari KM New Raver yang masa hukumannya selesai lebih cepat dan berhak untuk dibebaskan.
"Sejauh ini baru lima orang bebas cepat, untuk nelayan lainnya belum ada informasi dari pengadilan setempat," ujarnya.
Terkait pemulangan, Pemerintah Aceh tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar kelima nelayan tersebut bisa segera dipulangkan melalui KRI Songkhla.
"Untuk biaya pemulangan mereka sedang didiskusikan, Pemerintah Aceh berupaya mereka bisa dipulangkan secepatnya," terang Aliman.
Kabar ini disambut lega oleh keluarga nelayan Aceh, mengingat risiko illegal fishing di perairan internasional sering menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Kasus serupa di Thailand dan negara tetangga lainnya menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap batas wilayah dan peraturan ZEE sangat krusial bagi nelayan Indonesia.
Dengan dibebaskannya lima nelayan Aceh ini, harapan masyarakat pesisir Aceh Timur untuk menyelesaikan konflik hukum akibat illegal fishing semakin terbuka.
Berita Terkait
-
Kapal dari Teluk Thailand Bawa 1,3 Ton Ketamine, Disembunyikan di Ruang Rahasia ABK
-
Anak 14 Tahun Pelaku Penembakan Sekolah Thailand 2 Tahun Belajar Pakai Pistol
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Belajar dari Medsos, Remaja 14 Tahun Akhiri Nyawa 8 Orang Termasuk Keluarganya
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama
-
Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini
-
Gempa NTT Rusak RSUD Manggarai, BNPB Siapkan Rumah Sakit Lapangan