SuaraSumut.id - Nelayan Aceh yang tertangkap karena illegal fishing di perairan Thailand akhirnya dibebaskan. Kabar gembira itu disampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Sebanyak lima dari 18 nelayan Aceh yang ditahan oleh otoritas Thailand akan dibebaskan pada 27 Agustus 2025.
"Berdasarkan informasi dari Konsulat RI di Songkhla, lima orang dibebaskan pada 27 Agustus ini," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, Rabu (20/8/2025).
Kelima anak buah kapal (ABK) yang akan dibebaskan tersebut merupakan kru KM New Raver, yaitu Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Mukhlis, dan Maiyeddin. Sementara 13 nelayan Aceh lainnya masih menunggu keputusan lanjutan dari pengadilan setempat.
Kasus ini bermula ketika 18 nelayan Aceh Timur ditangkap kapal perang Thailand HTMS Longlom pada 19 Mei 2025.
Mereka dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand, sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket.
Dari total nelayan yang ditahan, 12 merupakan ABK KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinahkodai Umar Johan, dan enam lainnya ABK KM New Raver di bawah komando Ridwan.
Aliman menambahkan, semua nelayan Aceh telah menjalani sidang di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.
Namun, hanya lima ABK dari KM New Raver yang masa hukumannya selesai lebih cepat dan berhak untuk dibebaskan.
"Sejauh ini baru lima orang bebas cepat, untuk nelayan lainnya belum ada informasi dari pengadilan setempat," ujarnya.
Terkait pemulangan, Pemerintah Aceh tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar kelima nelayan tersebut bisa segera dipulangkan melalui KRI Songkhla.
"Untuk biaya pemulangan mereka sedang didiskusikan, Pemerintah Aceh berupaya mereka bisa dipulangkan secepatnya," terang Aliman.
Kabar ini disambut lega oleh keluarga nelayan Aceh, mengingat risiko illegal fishing di perairan internasional sering menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Kasus serupa di Thailand dan negara tetangga lainnya menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap batas wilayah dan peraturan ZEE sangat krusial bagi nelayan Indonesia.
Dengan dibebaskannya lima nelayan Aceh ini, harapan masyarakat pesisir Aceh Timur untuk menyelesaikan konflik hukum akibat illegal fishing semakin terbuka.
Berita Terkait
-
Film Beauty and the Beat: Harmoni di Balik Rivalitas Diva yang Menghibur!
-
Media Thailand Ungkit Skandal yang Libatkan Pelatih Baru Timnas Indonesia
-
Prabowo Serahkan Bonus Rp465,25 Miliar untuk Atlet SEA Games 2025 di Istana Negara
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
-
Kabar Buruk Pilar Timnas Indonesia di Thailand, Dua-duanya Keok!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini