SuaraSumut.id - Nelayan Aceh yang tertangkap karena illegal fishing di perairan Thailand akhirnya dibebaskan. Kabar gembira itu disampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Sebanyak lima dari 18 nelayan Aceh yang ditahan oleh otoritas Thailand akan dibebaskan pada 27 Agustus 2025.
"Berdasarkan informasi dari Konsulat RI di Songkhla, lima orang dibebaskan pada 27 Agustus ini," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, Rabu (20/8/2025).
Kelima anak buah kapal (ABK) yang akan dibebaskan tersebut merupakan kru KM New Raver, yaitu Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Mukhlis, dan Maiyeddin. Sementara 13 nelayan Aceh lainnya masih menunggu keputusan lanjutan dari pengadilan setempat.
Kasus ini bermula ketika 18 nelayan Aceh Timur ditangkap kapal perang Thailand HTMS Longlom pada 19 Mei 2025.
Mereka dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand, sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket.
Dari total nelayan yang ditahan, 12 merupakan ABK KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinahkodai Umar Johan, dan enam lainnya ABK KM New Raver di bawah komando Ridwan.
Aliman menambahkan, semua nelayan Aceh telah menjalani sidang di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.
Namun, hanya lima ABK dari KM New Raver yang masa hukumannya selesai lebih cepat dan berhak untuk dibebaskan.
"Sejauh ini baru lima orang bebas cepat, untuk nelayan lainnya belum ada informasi dari pengadilan setempat," ujarnya.
Terkait pemulangan, Pemerintah Aceh tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar kelima nelayan tersebut bisa segera dipulangkan melalui KRI Songkhla.
"Untuk biaya pemulangan mereka sedang didiskusikan, Pemerintah Aceh berupaya mereka bisa dipulangkan secepatnya," terang Aliman.
Kabar ini disambut lega oleh keluarga nelayan Aceh, mengingat risiko illegal fishing di perairan internasional sering menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Kasus serupa di Thailand dan negara tetangga lainnya menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap batas wilayah dan peraturan ZEE sangat krusial bagi nelayan Indonesia.
Dengan dibebaskannya lima nelayan Aceh ini, harapan masyarakat pesisir Aceh Timur untuk menyelesaikan konflik hukum akibat illegal fishing semakin terbuka.
Berita Terkait
-
Penyerang Timnas Indonesia Dirumorkan Segera Hijrah ke Liga Thailand, Siapa Dia?
-
Film Beauty and the Beat: Harmoni di Balik Rivalitas Diva yang Menghibur!
-
Media Thailand Ungkit Skandal yang Libatkan Pelatih Baru Timnas Indonesia
-
Prabowo Serahkan Bonus Rp465,25 Miliar untuk Atlet SEA Games 2025 di Istana Negara
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh