SuaraSumut.id - Nelayan Aceh yang tertangkap karena illegal fishing di perairan Thailand akhirnya dibebaskan. Kabar gembira itu disampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh.
Sebanyak lima dari 18 nelayan Aceh yang ditahan oleh otoritas Thailand akan dibebaskan pada 27 Agustus 2025.
"Berdasarkan informasi dari Konsulat RI di Songkhla, lima orang dibebaskan pada 27 Agustus ini," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, Rabu (20/8/2025).
Kelima anak buah kapal (ABK) yang akan dibebaskan tersebut merupakan kru KM New Raver, yaitu Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Mukhlis, dan Maiyeddin. Sementara 13 nelayan Aceh lainnya masih menunggu keputusan lanjutan dari pengadilan setempat.
Kasus ini bermula ketika 18 nelayan Aceh Timur ditangkap kapal perang Thailand HTMS Longlom pada 19 Mei 2025.
Mereka dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand, sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket.
Dari total nelayan yang ditahan, 12 merupakan ABK KM Jasa Cahaya Ikhlas yang dinahkodai Umar Johan, dan enam lainnya ABK KM New Raver di bawah komando Ridwan.
Aliman menambahkan, semua nelayan Aceh telah menjalani sidang di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.
Namun, hanya lima ABK dari KM New Raver yang masa hukumannya selesai lebih cepat dan berhak untuk dibebaskan.
"Sejauh ini baru lima orang bebas cepat, untuk nelayan lainnya belum ada informasi dari pengadilan setempat," ujarnya.
Terkait pemulangan, Pemerintah Aceh tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar kelima nelayan tersebut bisa segera dipulangkan melalui KRI Songkhla.
"Untuk biaya pemulangan mereka sedang didiskusikan, Pemerintah Aceh berupaya mereka bisa dipulangkan secepatnya," terang Aliman.
Kabar ini disambut lega oleh keluarga nelayan Aceh, mengingat risiko illegal fishing di perairan internasional sering menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Kasus serupa di Thailand dan negara tetangga lainnya menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap batas wilayah dan peraturan ZEE sangat krusial bagi nelayan Indonesia.
Dengan dibebaskannya lima nelayan Aceh ini, harapan masyarakat pesisir Aceh Timur untuk menyelesaikan konflik hukum akibat illegal fishing semakin terbuka.
Berita Terkait
-
Momen Saling Puji PM Thailand dengan Menlu China: Kamu Tampan, Kamu Juga!
-
Kegilaan Sandy Walsh Bersama Buriram United Musim Ini, Peluang Sikat 2 Trofi
-
Timnas Indonesia Harus Waspada, Chanathip Bertekad Bawa Thailand Juara Piala AFF 2026
-
Thailand Siapkan Mega Proyek Rp4000 Triliun, Bikin Jembatan Darat Saingi Selat Malaka
-
Ogah Segrup! Pelatih Thailand Akui Timnas Indonesia yang Terkuat di Pot 4 Piala Asia 2027
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap