SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi 5 warga Malaysia overstay yang terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan kelima warga asing itu terpaksa dipulangkan setelah visa on arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025.
Mereka tidak segera meninggalkan Indonesia sehingga masuk dalam kategori pelanggaran izin tinggal.
“Pendeportasian kelima warga negara Malaysia tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, pada Rabu (20/8) sore, menggunakan penerbangan pesawat komersial,” ujar Gindo, Kamis (21/8/2025).
Adapun lima orang yang dideportasi tersebut masing-masing berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Mereka melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing overstay di Indonesia.
Gindo menjelaskan, pendeportasian diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mulai dari ruang detensi imigrasi hingga keberangkatan di bandara.
“Selama proses pendeportasian, tim Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan petugas tempat pemeriksaan imigrasi untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian proses berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Hal ini menunjukkan profesionalitas petugas imigrasi dalam menangani pelanggaran izin tinggal asing.
“Pendeportasian ini merupakan komitmen kami dalam mengawasi dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Gindo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kasus deportasi WNA akibat overstay terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Imigrasi memperketat pengawasan terutama di daerah perbatasan dan pintu masuk internasional.
Selain pendeportasian, WNA yang melanggar aturan keimigrasian juga bisa dikenakan larangan masuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara dari potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi mengimbau agar setiap warga asing yang berkunjung ke Indonesia mematuhi aturan, termasuk menghitung dengan cermat masa berlaku izin tinggal. Dengan begitu, tidak ada lagi kasus warga Malaysia overstay maupun WNA lainnya di masa mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Persiraja Banda Aceh Kembali Gagal Menang di Kandang, Pelatih Minta Maaf
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet