SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi 5 warga Malaysia overstay yang terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan kelima warga asing itu terpaksa dipulangkan setelah visa on arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025.
Mereka tidak segera meninggalkan Indonesia sehingga masuk dalam kategori pelanggaran izin tinggal.
“Pendeportasian kelima warga negara Malaysia tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, pada Rabu (20/8) sore, menggunakan penerbangan pesawat komersial,” ujar Gindo, Kamis (21/8/2025).
Adapun lima orang yang dideportasi tersebut masing-masing berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Mereka melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing overstay di Indonesia.
Gindo menjelaskan, pendeportasian diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mulai dari ruang detensi imigrasi hingga keberangkatan di bandara.
“Selama proses pendeportasian, tim Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan petugas tempat pemeriksaan imigrasi untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian proses berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Hal ini menunjukkan profesionalitas petugas imigrasi dalam menangani pelanggaran izin tinggal asing.
“Pendeportasian ini merupakan komitmen kami dalam mengawasi dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Gindo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kasus deportasi WNA akibat overstay terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Imigrasi memperketat pengawasan terutama di daerah perbatasan dan pintu masuk internasional.
Selain pendeportasian, WNA yang melanggar aturan keimigrasian juga bisa dikenakan larangan masuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara dari potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi mengimbau agar setiap warga asing yang berkunjung ke Indonesia mematuhi aturan, termasuk menghitung dengan cermat masa berlaku izin tinggal. Dengan begitu, tidak ada lagi kasus warga Malaysia overstay maupun WNA lainnya di masa mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 7 Mei 2026, Diskon Besar Skincare
-
Promo PHD Spesial Mei 2026, Nikmati Double Box dan Pasta Hemat
-
Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
-
Promo Wingstop Mei 2026, Hematnya Juara Rp 24 Ribuan
-
Mobil Avanza Terjun ke Parit di Sergai, Dua Orang Tewas