SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi 5 warga Malaysia overstay yang terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan kelima warga asing itu terpaksa dipulangkan setelah visa on arrival (VOA) mereka kedaluwarsa sejak 31 Juli 2025.
Mereka tidak segera meninggalkan Indonesia sehingga masuk dalam kategori pelanggaran izin tinggal.
“Pendeportasian kelima warga negara Malaysia tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, pada Rabu (20/8) sore, menggunakan penerbangan pesawat komersial,” ujar Gindo, Kamis (21/8/2025).
Adapun lima orang yang dideportasi tersebut masing-masing berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY. Mereka melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing overstay di Indonesia.
Gindo menjelaskan, pendeportasian diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mulai dari ruang detensi imigrasi hingga keberangkatan di bandara.
“Selama proses pendeportasian, tim Imigrasi Banda Aceh berkoordinasi dengan petugas tempat pemeriksaan imigrasi untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian proses berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Hal ini menunjukkan profesionalitas petugas imigrasi dalam menangani pelanggaran izin tinggal asing.
“Pendeportasian ini merupakan komitmen kami dalam mengawasi dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Setiap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Gindo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kasus deportasi WNA akibat overstay terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Imigrasi memperketat pengawasan terutama di daerah perbatasan dan pintu masuk internasional.
Selain pendeportasian, WNA yang melanggar aturan keimigrasian juga bisa dikenakan larangan masuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara dari potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi mengimbau agar setiap warga asing yang berkunjung ke Indonesia mematuhi aturan, termasuk menghitung dengan cermat masa berlaku izin tinggal. Dengan begitu, tidak ada lagi kasus warga Malaysia overstay maupun WNA lainnya di masa mendatang. (Antara)
Berita Terkait
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
-
Sakit Hati Terus Dibully, Santri Nekat Bakar Pesantren: Biar Barang Mereka Habis Terbakar!
-
Persiraja Banda Aceh Kembali Gagal Menang di Kandang, Pelatih Minta Maaf
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
320 Mobil Hias Dikerahkan untuk Meriahkan Malam Takbiran di Medan
-
Kirim THR Bisa Lebih Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App
-
Resep Ayam Richeese Crispy Pedas Keju Lumer Ala Rumahan
-
Resep Gulai Telur Rebus Tanpa Digoreng