SuaraSumut.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove Aceh Tamiang yang dilakukan untuk membuka kebun sawit seluas 500 hektare di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan perusakan ekosistem hutan mangrove di wilayah tersebut sangat merugikan karena kawasan itu memiliki fungsi penting secara ekologi maupun sosial ekonomi.
"Secara sosial ekonomi, hutan mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tempat wisata dan sumber bahan baku berbagai produk sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus tetap lestari sesuai fungsinya. Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh," ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Kasus perambahan hutan mangrove Aceh Tamiang ini berhasil diungkap Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya perusakan mangrove di Desa Kuala Genting.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum memasang plang pengawasan dan penyelidikan dengan didampingi KPH Wilayah III Aceh serta personel Pos TNI AL Seruway.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya pembukaan lahan untuk kebun sawit baru yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025.
Dari analisa tutupan hutan dan keterangan saksi, aktivitas itu diketahui sudah berjalan sejak 2020 hingga 2025 dengan luas area sekitar 500 hektare.
Menurut Hari, modus operandi pelaku dilakukan melalui koperasi dan penggunaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
"Kami juga telah mengantungi beberapa nama terduga pelaku dan memerintahkan penyidik untuk memeriksa saksi-saksi serta aktor perambahan yang terlibat," jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPH III Aceh Timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, serta aparat penegak hukum setempat untuk bersama-sama menghentikan perusakan mangrove.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, Indonesia memiliki sekitar 3,3 juta hektare hutan mangrove, terbesar di dunia. Namun, lebih dari 600 ribu hektare dalam kondisi kritis akibat alih fungsi lahan, termasuk untuk perkebunan sawit.
Dengan adanya penindakan kasus perambahan hutan mangrove Aceh Tamiang ini, pemerintah berharap dapat menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat lokal. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Berangkat Menuju Aceh Pagi Ini: Kita Buktikan Reaksi Pemerintah Cepat
-
Ustaz Adi Hidayat: Elit Politik Stop Atraksi, Mohon Perhatian Tulus untuk Korban Bencana
-
Pemerintah Tolak Bantuan Asing, Gubernur Aceh Khawatir Korban Bencana Meninggal Kelaparan
-
ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya
-
Update Korban Bencana Sumatera: 916 Meninggal Dunia, Ratusan Orang Hilang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Bencana Tapanuli Selatan: 1.660 Rumah Rusak, 85 Orang Tewas
-
Pabrik BioCNG ke-3 di Indonesia Rampung: Ubah Limbah Sawit Jadi Energi
-
3 Sepatu Kantor Pria Terbaik untuk Tampil Profesional dan Elegan
-
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan 1 Korban Bencana di Taput
-
BSI Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumut