SuaraSumut.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove Aceh Tamiang yang dilakukan untuk membuka kebun sawit seluas 500 hektare di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan perusakan ekosistem hutan mangrove di wilayah tersebut sangat merugikan karena kawasan itu memiliki fungsi penting secara ekologi maupun sosial ekonomi.
"Secara sosial ekonomi, hutan mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tempat wisata dan sumber bahan baku berbagai produk sehingga kekayaan sumber daya alam tersebut harus tetap lestari sesuai fungsinya. Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh," ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Kasus perambahan hutan mangrove Aceh Tamiang ini berhasil diungkap Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya perusakan mangrove di Desa Kuala Genting.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum memasang plang pengawasan dan penyelidikan dengan didampingi KPH Wilayah III Aceh serta personel Pos TNI AL Seruway.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya pembukaan lahan untuk kebun sawit baru yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025.
Dari analisa tutupan hutan dan keterangan saksi, aktivitas itu diketahui sudah berjalan sejak 2020 hingga 2025 dengan luas area sekitar 500 hektare.
Menurut Hari, modus operandi pelaku dilakukan melalui koperasi dan penggunaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
"Kami juga telah mengantungi beberapa nama terduga pelaku dan memerintahkan penyidik untuk memeriksa saksi-saksi serta aktor perambahan yang terlibat," jelasnya.
Ia menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPH III Aceh Timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, serta aparat penegak hukum setempat untuk bersama-sama menghentikan perusakan mangrove.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, Indonesia memiliki sekitar 3,3 juta hektare hutan mangrove, terbesar di dunia. Namun, lebih dari 600 ribu hektare dalam kondisi kritis akibat alih fungsi lahan, termasuk untuk perkebunan sawit.
Dengan adanya penindakan kasus perambahan hutan mangrove Aceh Tamiang ini, pemerintah berharap dapat menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat lokal. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Empat Dekade Dipantau Satelit, Hutan Mangrove Dunia Menunjukkan Tanda-Tanda Pemulihan
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya