SuaraSumut.id - Seorang personel Polres Aceh Timur Bripka Akhyar dipecat karena melanggar kode etik Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana, kemarin.
Kapolres Aceh Timur Irwan Kurniadi secara simbolos memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH.
"Dia dipecat menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi yang memutuskan bahwa personel tersebut tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri," katanya melansir Antara, Rabu 27 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Dirinya mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri.
Upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.
"Perbuatan yang dilakukan oleh personel tersebut merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," ungkapnya.
Dirinya menegaskan pihaknya juga meminta kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment," katanya.
Oleh karena itu, Kapolres minta seluruh perwira meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dan upacara PTDH tidak perlu diadakan lagi di Polres Aceh Timur.
Ia juga meminta seluruh personel Polres Aceh Timur tidak menodai institusi yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri juga tidak menyalahgunakan wewenang serta saling mengingatkan antara sesama anggota Polri.
"Mari jaga sikap dan perilaku sebagai anggota Polri yang patut menjadi contoh dan dicintai oleh masyarakat, karena ke depan tugas Polri semakin berat," kata Irwan.
Berita Terkait
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
Dasco: Anak Korban Bencana Sumatera Jangan Dipaksa Sekolah Dulu, Wajib Trauma Healing
-
Bupati Tak Menyerah, tapi Sistem Penanganan Bencana Aceh Jelas Kewalahan
-
SPBU Banda Aceh Diawasi Ketat, Polisi Waspadai Penimbunan BBM hingga Antrean Panjang Pasca Bencana
-
Update Banjir Bandang Nagan Raya Aceh: 1.807 Rumah Warga Rusak, Ini Data Rincinya
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Siap-siap! Ini Daftar Daerah Rawan Banjir dan Longsor di Sumut Sepanjang Desember
-
5 Tanaman Gantung Minimalis untuk Dekorasi Natal Hemat Tempat dan Tetap Estetis
-
Salat Saat Bencana, Bolehkah Menggunakan Pakaian Kotor atau Najis?
-
LPS Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut
-
13 Jembatan Rusak Akibat Banjir di Aceh Timur