SuaraSumut.id - Mantan kepala Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai) S kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana BUMDes tahun 2022 dan Dana Desa tahun 2023.
Melansir dari Antara, Selasa 2 September 2025, sebelumnya S divonis 2 tahun atas kasus pemalsuan tandatangan pada tahun 2024.
Setelah bebas, S kembali ditangkap setelah ditetapkan oleh Kejari Serdang Bedagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap S. Hal ini dikarenakan S sedang menjalani masa pemidanaan atas perkara lain.
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta adanya penyimpangan penggunaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa di Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2023, termasuk penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.308.634.
Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan