- Polda Sumut menetapkan pasangan suami istri, sebagai DPO
- Penetapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, Ridho dan Zulham
- Polda Sumut mengimbau kedua DPO segera menyerahkan diri
SuaraSumut.id - Polda Sumut menerbitkan foto pasangan suami istri terduga pemilik sekaligus pengendali peredaran narkoba di Dragon KTV Medan.
Pasutri bernama Ardinal alias Doni (43) dan istrinya Herina Manurung (40) kini telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini dikatakan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV," katanya.
Calvijn mengatakan penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yaitu Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul di Dragon KTV pada 23 Mei 2025.
Dari tangan Ridho, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menemukan 697 butir pil ekstasi dari loker milik Ridho.
Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal dan istrinya Herina.
Perwira menengah Polri itu menyebut bahwa Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.
"Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Doni dan Herina untuk segera menyerahkan diri.
"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Calvijn.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini