SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditahan.
Kedua tersangka adalah T (60) selaku mantan kepala sekolah, dan AFN (46) selaku mantan bendahara sekolah.
Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin mengatakan kedua tersangka ditahan sejak Selasa 2 September 2025.
Mereka diduga melakukan korupsi dana BOS dan penyalahgunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Pancur Batu tahun anggaran 2018 sampai 2022.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu," katanya, melansir Antara, Rabu 3 September 2025.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana BOS dan SPP di sekolah tersebut mencapai Rp 785.320.630.
Audit tersebut, kata Yus Iman, tertuang dalam laporan Nomor: 0607/2.1349/SPK/KAP-RAR/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Pancur Batu yang menyatakan kondisi kedua tersangka sehat.
"Selanjutnya, penyidik membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk menjalani penahanan sementara, sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Yus Iman.
Berita Terkait
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi
-
Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
-
Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026
-
APMI dan BPDP Gelar Analisis Sentimen Sawit untuk Perkuat Narasi Berbasis Data
-
Mayat dalam Boks Plastik di Medan Hebohkan Warga, Polisi Kantongi Identitas Korban
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi