SuaraSumut.id - Pria paruh baya berinisial SLN (49) mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Akibat perbuatannya, SLN yang diketahui telah memiliki istri ditangkap polisi di kediamannya pada 1 September 2025.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto mengatakan aksi pelaku dilakukan oleh pelaku pada Kamis (28/8) sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi, melintas di belakang rumah pelaku. SLN lalu menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumahnya.
Namun, korban menolak ajakan pelaku. Karena terus dipaksa dan diancam akan dibunuh, korban akhirnya korban menuruti pelaku. Di situ pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban .
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Madina. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyidikan hingga menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025," katanya.
Ia mengatakan motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.
Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Mengecam Konten "Sewa Pacar" Libatkan Pelajar
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan