Suhardiman
Rabu, 10 September 2025 | 16:13 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Ist]

SuaraSumut.id - Pria paruh baya berinisial SLN (49) mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Akibat perbuatannya, SLN yang diketahui telah memiliki istri ditangkap polisi di kediamannya pada 1 September 2025.

Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto mengatakan aksi pelaku dilakukan oleh pelaku pada Kamis (28/8) sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi, melintas di belakang rumah pelaku. SLN lalu menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumahnya.

Namun, korban menolak ajakan pelaku. Karena terus dipaksa dan diancam akan dibunuh, korban akhirnya korban menuruti pelaku. Di situ pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban .

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Madina. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyidikan hingga menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025," katanya.

Ia mengatakan motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.

Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Load More