SuaraSumut.id - Pria paruh baya berinisial SLN (49) mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Akibat perbuatannya, SLN yang diketahui telah memiliki istri ditangkap polisi di kediamannya pada 1 September 2025.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto mengatakan aksi pelaku dilakukan oleh pelaku pada Kamis (28/8) sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi, melintas di belakang rumah pelaku. SLN lalu menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumahnya.
Namun, korban menolak ajakan pelaku. Karena terus dipaksa dan diancam akan dibunuh, korban akhirnya korban menuruti pelaku. Di situ pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban .
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Madina. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyidikan hingga menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025," katanya.
Ia mengatakan motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.
Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
Viral Pria Jomblo 38 Tahun Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Langsung Jadi Samsak Warga
-
Jefri Nichol Diduga Goda Cewek di Bawah Umur, Pembelaan Aming Disebut Blunder
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan